Kenaikan anggaran Dana Desa menjadi Rp 73 triliun di tahun 2019 menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).
- Kunjungi Kebumen, Kapolda Tegaskan Sikap Netralitas Harus Dipegang Anggota
- Apeksi Minta Pemerintah Petakan Kebutuhan Honorer Sebelum Dihapus
- Sudah Dipecat, Kades di Blora Tetap Ngantor
Baca Juga
Dengan dukungan penuh dari Kajaksaan Agung, Kemdes PDTT optimis penyaluran Dana Desa mampu tepat sasaran serta minim penyimpangan.
Selain mengoptimalkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) milik kejaksaan, Kemdes PDTT gencar menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa sesuai peraturan Menteri Desa PDTT no 19 tahun 2017.
"Sosialisasi juga bertujuan agar pola penanganan pengawalan dan pendampingan kejaksaan di berbagai daerah sama. Ini sesuai MOU Kemdes dengan Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Kemendes, Undang Mugopal disela-sela pembukaan sosialisasi penggunaan dana desa, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8) malam.
Undang menjelaskan, sejauh ini kerjasama antara Kemdes dan kejaksaan sudah berlangsung dengan baik. Tim TP4 Daerah juga telah melakukan perannya memberi pengawalan pendampingan hingga desa di kawasan pelosok.
Ia juga menambahkan, meski ditemukan penyimpangan dalam penyerapan Dana Desa, pihaknya mengklaim jumlah penyimpangan secara nasional kurang dari satu persen dari keseluruhan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah.
"Dari 74 ribu sekian Dana Desa yang tersalurkan, jumlah penyimpangan sudah kurang dari 1 persen. Tapi tetap kami perketat pengawasan dan pendampingannya," imbuh Undang.
Senada dengan Undang, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja juga mengaku pengawalan dan pendampingan kejaksaan untuk Dana Desa terus diperketat.
Selain memberikan sosialisasi bersama Kemdes PDTT pihaknya juga terus melakukan koordinasi internal kejaksaan guna melakukan pengawalan pendampingan Dana Desa.
"Itu semua untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dalam pengelolaannya kepala desa juga harus terbuka dan transparan," ujarnya.
Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik sosialisasi yang digelar Kemdes dan kejaksaan tersebut. Ganjar menilai pemberian sosialisasi prioritas itu penting terlebih bagi desa-desa yang membutuhkan bantuan. Selain lebih mudah pengawasanya, penggunaan dana sesuai prioritas cenderung mampu mengurangi penyimpangan.
"Skala prioritas penting. Sebab kalau tidak nanti itu(Dana Desa) digunakan sesuai selera, ini yang bahaya. Kades harus tau kebutuhan desanya dan tentu harus transparan agar masyarakat tau," ungkap Ganjar.
- LPPAR Segera Jadi UPTD PPA, Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak dan Gender
- Hujan Dikit Banjir, DPU Kota Semarang, Piye To Iki?
- Banyak Pelanggaran, Satpol PP Bakal Kumpulkan Pengusaha Reklame