Nexa Dukung Kegiatan Organisasi Mahasiswa

Nexa mendukung kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) dalam kegiatan Konferensi Hukum dan Seminar Nasional Pekan Progesif 2022.


Sebagai perusahaan internet service provider, NEXA juga ikut serta mendukung berbagai acara yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi mahasiswa. Hal ini dilakukan agar dampak dan tujuan yang ingin dicapai oleh BEM FH Undip bisa tercapai dengan maksimal.

Ketua Pelaksana Pekan Progresif 2022, Geneva Maizka Kristiono menjelaskan, tahun ini Pekan Progresif mengangkat isu tentang masyarakat adat di Indonesia. 

Adapun tema besar yang diangkat adalah “Rekonstruksi Hukum Nasional dalam Menjamin Pelindungan Masyarakat Adat di Indonesia” acara Konferensi Hukum ini diselenggarakan di Hotel Pandanaran, Semarang. Kegiatan ini menghadirkan 13 universitas dari Sabang sampai Merauke.

Diantaranya Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Mulawarman, Universitas Riau, Universitas Bengkulu, Universitas Pelita Harapan, Universitas Musamus Merauke, Universitas Cendrawasih, Universitas Tanjungpura, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jambi, Universitas Lampung, dan Universitas Mataram. 

Sedangkan, acara puncak dari Pekan Progresif adalah Kegiatan Seminar Nasional diselenggarakan di Gedung Balai Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh 13 universitas sebagai perwakilan untuk Pekan Progresif serta masyarakat umum. 

"Diharapkan dengan berbagai rekomendasi, saran, dan ide-ide cemerlang yang muncul disini dapat memberikan solusi yang berarti bagi berbagai permasalah bangsa yang selanjutnya dapat mengakselerasi kemajuan bangsa dan negara," ucap Daniel selaku Ketua Divisi Konferensi Pekan Progresif.

Kepala Sah Direktorat pada Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia, Amanah Asri S.E, M.Si menyampaikan, saat ini masyarakat adat sangat sering sekali dibahas. 

Dalam perspektif pemerintahan, masyarakat adat sudah jelas dijalankan melalui konstitusi yaitu pasal 18B ayat (2) yaitu negara memiliki kewajiban untuk memberikan penghormatan beserta hak tradisionalnya, hak aksesibilitas atas hak tanah, hak komunal, dan hak atas kepercayaannya sepanjang masih hidup maksudnya keberadaan masyarakat harus bersifat deklaratif yaitu tidak boleh mengada ada atau di hidup hidupkan. 

Peraturan turunannya dari UUD 1945, yakni UU 6/2014 Tentang desa yaitu desa administratif dan desa adat. UU tersebut merupakan embrio desa adat. Turunan UU No. 6 2014 yakni Permendagri No 52. Dalam putusan MK tentang masyarakat hukum adat harus memperhatikan unsur-unsur adanya masyarakat yang memiliki perasaan yang sama adanya pranata pemerintahan adat sejak dulu telah ada sistem pemerintahan, penjelasan dari Permendagri yaitu adanya unsur wilayah yaitu masyarakat yang memiliki perasaan kesamaan. Permendagri mempermudah bukan mempersulit karena kita negara hukum yang ada legalitas.