Oknum Pelatih Voli Cabuli Anak Didik Hingga Hamil Delapan Bulan

Seorang oknum pelatih voli di Kabupaten Demak, ditangkap Satreskrim Polres Demak, usai melakukan pencabulan terhadap anak didiknya hingga hamil delapan bulan.


Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, aksi pelaku ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Satreskrim Polres Demak. 

"Kejadian ini terjadi sejak Januari lalu dan lebih dari lima kali. Korban juga sudah bilang ke pelaku kalau korban terlambat datang bulan. Tapi oleh pelaku, korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut," kata Kapolres Demak.

Pelaku bernama Lulut Kumiyanto (39) Warga Desa Kebangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dirinya menjadi pelatih voli dengan menjaring atlet atlet dari berberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, dan Kecamatan Guntur.

Pelaku berdalih bahwa aksi tersebut dilakukan dengan iming iming korban akan diberikan jersey voly. "Sudah Saya anggap anak sendiri. Saya kasih makan, kasih baju, dan kasih uang," kata Pelaku.

Sementara itu, Kapolres Demak menambahkan, dalam aksinya pelaku memaksa untuk melakukan hubungan intim. "Awalnya korban disuruh datang ke rumah pelaku, sebelum latihan voli. Di rumahnya, korban langsung dibawa ke kamar dan disetubuhi," tambah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.