Ombudsman Segera Tangani Pemecatan Dua Siswa SMAN 1 Semarang

Lembaga Pengawas Aparatur Sipil Negara, Ombudsman, segera menindaklanjuti laporan orang tua dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan.


Plt Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu berjanji mengusut dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Semarang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Sabarudin mengatakan, selain memeriksa berkas laporan yang diberikan orang tua siswa, pihaknya juga akan memintai keterangan siswa yang mendapat sanksi pemecatan tersebut.

"Laporan sudah ada dari orang tua siswa. Kami akan tindaklanjuti hingga persoalan ini bisa diusut tuntas," katanya, Senin (26/2).

Sabarudin menilai, sanksi yang diberikan kepada dua siswa Anindya Puspita Helga Nur Fadhila dan Afif Ashor, perlu dipertanyakan. Menurutnya, tata tertib yang diberikan kepada siswa bersamaan dengan turunnya sanksi juga menjadi perhatian khusus. Jangan sampai, lanjutnya, sanksi yang diberikan oleh siswa merupakan ketetapan sepihak saja tanpa musyawarah sejak awal.

"Apakah tata tertib ini sudah dibahas bersama antara pihak murid dan sekolah atau cuma dibuat sepihak saja. Akan kami cek juga. Siswa yang nakal sekalipun, kalau bisa diupayakan supaya tidak keluar dari sekolah," katanya.

Sebelumnya, Suwondo dan Sodhikin mengadukan pemecatan anak mereka dari SMAN 1 Semarang oleh pihak sekolah. Aduan tersebut diajukan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah.

Ditemani orang tua siswa yang lain, Suwondo dan Sodhikin mengadu perkara yang membuat anaknya dikeluarkan dari sekolah.

Anin dan Afif merupakan pengurus OSIS SMA Negeri 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap juniornya saat pelaksanaan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017 lalu. Selain Anin dan Afif, tujuh siswa lain juga dijatuhi sanksi skorsing lantaran masalah tersebut.