Polres Kendal akhirnya beehasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
- Bayi Perempuan Dibuang di Selokan Kawasan Jalan Sentiaki Semarang Utara
- Karutan dan Tim MPD Notaris Salatiga Lakukan Pengawasan Notaris
- Polres Pati Bekuk Dua Buronan Pelaku Pengeroyokan di Kedungwinong
Baca Juga
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut dan masih memeriksa secara intensif tersangka yang diketahui bernama Didik Ponco (27) warga dusun Krajan Desa Puguh Kecamatan Boja Kendal.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku tega membunuh korban, Fitri Anggraeni (23), lantaran kesal dengan kata-kata kasar yang dilontarkan korban kepada tersangka.
Kejadian ini bermula saat tersangka menjemput korban untuk diajak pergi. Setelah menjemput korban, keduanya mampir ke rumah tersangka. Di rumah tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri.
Setelah memuaskan nafsu laki-laki tersebut, korban mandi dan mencuci baju yang saat itu dalam kondisi setengah telanjang. Tersangka mendatangi korban bermaksud ingin menagih hutang sebesar Rp 500 ribu yang dipinjam korban.
"Saya menagih hutang secara baik-baik, tapi dia justru memaki dan memarahi saya dengan kata-kata kotor," ujar pelaku kepada penyidik.
Mendengar cacian dan makian, tersangka tersulut emosinya dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Tidak hanya itu, tersangka juga menekan punggung korban dengan kedua lututnya sambil menjerat leher korban dengan selendang.
"Saya ambil selendang dari kamar dan saya jerat leher Fitri selama 20 menit. Tubuhnya membiru dan saya lihat dia sudah ngga bernafas," katanya.
Melihat korban tewas, tersangka pun panik. Tersangka akhirnya membawa membawa korban ke kamar mandi dan memasukkan tubuhnya ke dalam bak mandi.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka pergi untuk membeli semen dan menimbun korban dengan pasir serta menutupnya dengan plesteran semen.
"Tubuh Fitri saya masukkan ke bak mandi terus saya pergi beli semen. Habis beli semen, tubuhnya tak tutup dengan pasir lalu saya plester," tambahnya.
Tersangka menutup tubuh korban dengan mengecor sebanyak 2 lapisan.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Hubungan itu terjalin sudah 4 bulan lamanya lantaran istri tersangka dan korban merupakan teman dekat.
"Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Sebelum membunuh korban, keduanya berhubungan badan di TKP. Setelah itu korban mencuci baju dan dihampiri tersangka untuk nagih hutangnya, tapi korban marah dan memaki pelaku," terang Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
- Diparkir di Teras Bengkel, Mobil Pickup Milik Warga Tlogasari Wetan Raib
- Dewan Press Dan JMSI Jateng Sepakat Usut Tuntas Perekayasa Informasi
- Polrestabes Semarang Jamin Keamanan Warga