Dewan Press Dan JMSI Jateng Sepakat Usut Tuntas Perekayasa Informasi

Dewan Pers Terjun Langsung Untuk Temukan Fakta Dalam Kontroversi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Masih Berlanjut
Dewan Pers Terjun Langsung Untuk Temukan Fakta Dalam Kontroversi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Masih Berlanjut

Semarang - Kasus penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh seorang oknum polisi yang terjadi pada hari Minggu (24/11), mengundang keprihatinan karena terdapat banyak kontroversi keterangan saksi dan berbagai pihak yang terlibat.

Pemberitaan adanya tiga korban tembak dimana satu diantaranya yakni GRO (17) meninggal ini menyulut perdebatan publik, karena diduga ada keterlibatan wartawan dalam rekayasa pelaporan.

Untuk ini, Ketua Dewan Press, Ninik Rahayu menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap wartawan yang diduga terlibat dalam rekayasa informasi tersebut. “Kami akan meminta klarifikasi kepada wartawan dan media CNN Indonesia agar permasalahan dapat diselesaikan dengan tuntas,” tegas Ninik.

Kasus ini menjadi viral, mengingat adanya isu sensitivitas karena melibatkan aparat penegak hukum dan keberlanjutan media dalam melaporkan fakta. Ninik menambahkan bahwa pemberitaan harus dilakukan secara jujur tanpa ada rekayasa untuk mencederai nilai jurnalistik.

“Perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugasnya setiap media dan jurnalis Indonesia harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik,” Ninik mengingatkan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, memberikan klarifikasi dugaan rekayasan berita yang dilakukan oleh Damar Sinuko, wartawannya yang bertugas di Semarang.

“Sebagai bentuk komitmen penindakan terhadap wartawan yang diduga melanggar kode etik ini pihaknya telah melakukan membebastugaskan yang bersangkutan dari semua kegiatan jurnalistik,” jelas Titin.

“Kami juga tengah melakukan investigasi internal untuk mengungap kebenaran dugaan tersebut,” imbuhnya. Titin menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan dengan adil dan transparan termasuk koordinasi dengan pihak terkait termasuk jaringan jurnalis dan keluarga korban.

Sedangkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Proinsi Jawa Tengah, Agus Sunarko menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers untuk menertibkan wartawan yang melanggar kode etik.

“Sebagai Ketua JMSI Jawa Tengah menyesalkan adanya dugaan keterlibatan wartawan rekayasa informasi dari salah satu media di Indonesia ini. Semoga tidak terbukti. Tapi jika terbukti, harus ditindak tegas,“ jelasnya saat ditemui, Kamis (05/12) di Kantor Pusat Lingkar Media Group di Pati.

Demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, pria yang akrab disapa Agsun ini mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) untuk melaksanakan proses hukum secata transparan dan akuntabel. “Jika diperlukan, sebaiknya ada gelar perkara,” tegasnya.

Agsun juga mendorong pihak kepolisian, terutama yang menangani cybercrime, untuk tidak ragu-ragu menegakkan aturan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dengan ilmu dan pemahaman bahwa Undang-Undang ITE ini tidak untuk memberhanguskan kebebasan pers tetapi untuk menjaga marwah pers,” lanjutnya.

Akhirnya Agsun berharap pers, baik media mau pun pelaku jurnalisnya, bisa menjadi pilar keempat dalam membantu pemerintah menyejahterakan rakyat melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang dan bermanfaat.