Paslon Terpilih Pilwalkot Solo Bakal Ditetapkan pada 21 Januari 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berencana menggelar pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pemilihan Walikota Solo pada 21 Januari 2021.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo resmi tetapkan paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo.

Gibran-Teguh dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada di tingkat kota.

Hasil rekapitulasi pasangan nomor urut 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa kantongi perolehan hingga 86,53 persen (225.451 suara).

Sementara paslon nomor urut 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) mengantongi 13,45 persen suara (35.055 suara).

"Paslon nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa memperoleh 225.451 suara. Sementara paslon nomor urut 02, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo memperoleh suara 35.055," papar ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Rabu (16/12).

Sementara itu lanjut Nurul jumlah surat suara sah 260.506 sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 35.476. Sedangkan dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut tidak banyak protes dari saksi dan tim pemenangan masing-masing paslon.

Dengan begitu, lanjut Nurul, KPU Kota Solo tinggal selangkah lagi KPU menyelesaikan tahapan Pilwakot Solo yakni menetapkan paslon terpilih untuk Pilwalkot Solo.

"Tinggal selangkah lagi KPU akan melaksanakan tahapan Pilwakot Solo untuk menetapkan paslon terpilih. Namun dengan catatan tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilwakot Solo di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tunggu jadwalnya di MK, pencatatan BRPK akan diterbitkan tanggal 18 Januari 2021. Baru setelahnya KPU Kota Solo menetapkan Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo," pungkasnya. [hen]