Pedagang Sate Daging Anjing di Sukoharjo Disurati Larangan Jualan

Sejumlah pedagang masakan olahan daging anjing atau dikenal sate guguk di Sukoharjo, resah.


Sejumlah pedagang masakan olahan daging anjing atau dikenal sate guguk di Sukoharjo, resah.

Pasalnya, tanpa ada sosialisasi, mereka mendapatkan surat larangan berjualan dari Satpol PP Sukoharjo.
"Saya dikasih surat itu kemarin, saya bingung. Karena sebelumnya gak ada sosialisasi," kata Setyo, salah satu pedagang sate Guguk Pak Kardi di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Minggu (18/4).

Setyo mengatakan, selama 15 tahun bersama Kardi, berjualan tidak pernah ada larangan dari pemerintah daerah. Larangan berjualan hanya saat awal pandemi Covid-19, terkait aturan jam malam saat PSBB.

Saat awal pandemi Covid-19 itu, dia bersama sejumlah PKL lain di kawasan Solobaru terpaksa libur sekitar dua bulan.

"Saat itu saja tidak ada solusinya, dan kami masih perlu biaya untuk hidup, dan memeriksakan ayah saya yang sakit. Lalu saat ini tiba tiba ada aturan kami tidak boleh jualan daging anjing, ular, dan biawak," tambahnya.

Setyo mengatakan, dalam surat yang dikeluarkan Satpo PP Sukoharjo nomor 300/1160/2021, penjual masakan dan daging anjing, ular, biawak diminta menjual daging yang layak konsumsi. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dengan alasan, ketiga jenis daging tersebut masuk dalam kategori daging non pangan. Kemudian, mereka diminta mengganti berjualan makanan dari daging pangan, seperti sapi, kambing, ayam.

"Itu bukan solusi. Tak semudah itu berganti jualan atau pindah lokasi jualan, rumah makan ini sudah memiliki pelanggan tetap," imbuhnya.

Diketahui didalam Perda nomor 5 tahun 2020 yang dikeluarkan bulan Oktober tersebut, secara spesifik tidak menyebutkan jenis hewan yang dagingnya dilarang dijual belikan.

Hanya di bab V huruf m menyebutkan larangan melakukan usaha penjualan/ pemotongan daging baik mentah atau olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk tujuan konsumsi.

Di Sukoharjo ada sekitar 15 warung makan yang menjual daging anjing atau rica gukguk, termasuk penjual menu ekstrim lain.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Sukoharjo, Sutarmo mengatakan pihaknya siap membackup dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan.

"Memang ada perda yang mengatur larangan menjual daging non pangan. Terkait surat larangan itu kewenangan Satpol PP. Kami siap melakukan pembinaan terhadap pedagang olahan non pangan tersebut," ujar Sutarmo.