Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, antara pelaku dengan korban mutilasi yang kali pertama ditemukan potongan tangan di Sungai Desa Kalongan, Ungaran Timur saling kenal. Pasalnya, pelaku pernah mencabuli korban dan dihukum 10 tahun penjara.
- Punya Unit Respon Cepat Kemanusiaan dan Guyub, Kapolres Purbalingga Apresiasi Klenteng Hok Tek Bio
- Mantan Kapolres Jepara Duduki Dirreskrumsus Polda Jateng, Gerbong Mutasi Bergerak Jelang Pilkada.
- Power On Hand, Kapolda Jateng; Sat Brimob Siap Terdepan Kawal Pilkada
Baca Juga
"Pelaku ini pernah mencabuli korban dan disidik di Polres Tegal. Pelaku kemudian dihukum 10 tahun penjara. Setelah keluar pelaku kembali menemui korban," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat memimpin langsung Jumpa Pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7).
Luthfi menerangkan, pelaku yang memiliki niat memperistri korban mengajak korban di kosannya milik Wanto warga Dusun Senden, RT 03 RW IV.
Dari tempat ini, pelaku mengutarakan niatnya ingin menikahi korban. Namun terjadi cekcok disusul korban menolak ajakan nikah pelaku pada tanggal 17 Juli 2022. Karena tolakan inilah, pelaku gelap mata hingga mencekek korban sampai pingsan.
Tak puas. Pelaku pun membunuh korban dengan cara memutilasi tubu Khalidatun Nimah (24) tetangga pelaku, di Cibunar, Tegal. Di dua tempat terpisah.
"Tempat kejadian di tempat kos milik Wanto dengan alamat Dusun Senden RT 03 RW IV dan di kos-kosan Dusun Kebonan RT 02 RW 05 Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," terang Kapolda didampingi Kapolres Semarang Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A.
Proses membunuh hingga memutilasi korban, pelaku ini cukup sadis yakni sebanyak empat bagian tubuh. Alat yang digunakan pun cukup sederhana yakni menggunakan pisau dapur.
"Pelaku ini memutilasi korban selama tiga hari berturut-turut sejak cekcok kemudian di cekik hingga meninggal pada pukul 01.00 WIB," terang Kapolda.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Minggu (24/7) tubuh korban di bawa ke kamar mandi untuk dimulai proses mutilasi menjadi tiga bagian.
Diawali dari lutut, pangkal paha, kemudian dimasukan ke kantong plastik dan dibuang di samping pabrik di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang pada pukul 10.00 WIB.
Dilanjutkan, esok harinya memotong kedua tangan dan di buang di aliran Sungai Desa Kalongan, Ungaran Timur.
Hingga Senin (25/7) pelaku kembali memotong tubuh korban bagian kaki dibungkus dengan plastik kemudian dibuang di Sungai Wonoboyo, Bergas.
"Pada hari Selasanya kembali memotong potongan tubuh lainnya, berupa kepala dan di buang di sebelah Resto Cimory, Kabupaten Semarang," bebernya.
Rangkaian mulai dari pembunuhan, mutilasi hingga membuang semua berdasarkan pengakuan pelaku.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Bupati Blora Minta Gubernur Jateng Tuntaskan Tiga Ruas Jalan Provinsi
- Musrembang Perdana, Gubernur dan Bupati Kompak Suplai Pangan Nasional