Pelanggan Kereta Api Belum Booster Wajib PCR

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib membawa PCR jika belum vaksin booster (ke tiga).


"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," jelas Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto dalam rilis tertulis kepada RMOLJateng, Senin (15/8).

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 tidak dapat menunjukkan persyaratan skrining Covid-19 dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100%. 

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI. 

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

"Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19," lanjut Supriyanto. 

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI berlokasi di lingkungan stasiun.