Pelantikan Pejabat Kendal, Kepala BKPP : Tidak Melanggar Aturan

Pelantikan pejabat fungsional yang belum lama ini dilakukan Pemkab Kendal dianggap telah melanggar aturan.


Pelantikan pejabat fungsional yang belum lama ini dilakukan Pemkab Kendal dianggap telah melanggar aturan.

Hal tersebut ditampik Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Cicik Sulastri.

Dalam keterangan persnya, Cicik mengatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional sama sekali tidak melanggar aturan dan tidak harus menunggu sampai Bupati dan Wakil Bupati menjabat selama 6 bulan.

"Pelantikan pejabat fungsional yang telah dilakukan Senin (5/4/2021) lalu, kami jelaskan tidak melanggar aturan. Pelantikan sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Cicik dalam jumpa pers, Jumat(9/4/2021) di gedung BKPP.

Pelantikan dengan ketentuan tersebut jika yang dilantik adalah penggantian pejabat Struktural pimpinan tinggi Madya, Pratama pejabat administrator dan pengawas atau Pejabat fungsional yang mendapatkan tugas tambahan memimpin satuan atau unit kerja.

"Pelantikan pejabat fungsional harus dilakukan karena menurut peraturan batas waktunya adalah tanggal 6 April 2021, kami melantik 33 pejabat fungsional dan ini sudah melalui tahapan yang panjang,†jelasnya.

Cicik menegaskan, bahwa palantikan pejabat fungsional ini sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan landasan dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Pengangkatan dan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional.

"Penggantian pejabat fungsional yang tidak boleh serta merta dilakukan kepada pejabat setruktural pimpinan tinggi madya, pratama, hingga pejabat administrator dan pengawas, setelah melaksanakan atau membantu Pilkada 2020. Hal itu sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SC/ tertanggal 21 Januari 2020,†tegasnya.

Sebanyak 33 Pejabat Fungsional dilantik oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Selasa(6/4/2021) kemarin.

Dari 33 pejabat fungsional yang dilantik, Cicik menambahkan jika semuanya sudah mengantongi izin rekomendasi dari pimpinan OPD atau instansi msing-masing. Mereka sudah berhasil lolos tes uji kompetensi hingga dinyatakan lulus.

"Ke-33 pejabat fungsional ini semuanya lulus maka mereka dilantik. Pelantikan ini merupakan bagian upaya memberikan fasilitas terbaik bagi pejabat fungsional. Mereka akan mendapatkan tunjangan fungsional secara otomatis,†pungkasnya.