Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Semarang telah menggagalkan upaya penyelundupan terhadap komoditas pertanian.
- Pemkot Pekalongan Pastikan Ketersediaan Barang Jelang Ramadan 2025
- PT Agincourt Resources Borong 7 Penghargaan di EPSA 2024, Bukti Peduli Lingkungan
- Dukung Hasil Pertanian, Jajaran Kodim 0708/Purworejo Turun ke Sawah
Baca Juga
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Semarang telah menggagalkan upaya penyelundupan terhadap komoditas pertanian.
Sepanjang tahun ini, telah digagalkan dua kali upaya penyelundupan, yakni penyelundupan burung paruh gading rangkong pada Februari lalu di wilayah kerja Bandara karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan Karantina.
Kasus terakhir, pada 6 April lalu, penggagalan penyelundupan terhadap 310 ekor burung dari Sampit Kalimantan Tengah yang masuk ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan menggunakan KM Kalimutu tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
Kepala Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang mengungkapkan, ratusan ekor burung tersebut terdiri dari 32 ekor cucak hijau, 38 ekor murai batu dan 240 ekor kolibri yang terbagi dalam 32 boks. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan fisik satu ekor cucak hijau dan satu ekor murai batu sudah dalam keadaan mati.
Ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan burung terbesar sepanjang sejarah Karantina Pertanian Semarang.
Modus untuk menggelabuhi petugas, yakni dengan menurunkannya saat penumpang sudah habis dan sepi,†ungkap Parlin, dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/4).
Parlin menjelaskan bahwa pemasukan burung yang tidak disertai sertifikat kesehatan Karantina telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pelanggaran terhadap persyaratan karantina dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,†jelas Parlin.
Lebih lanjut Parlin mengatakan bahwa cucak hijau termasuk satwa dilindungi oleh negara yang dilarang untuk diburu dan diperdagangkan, sehingga harus dikembalikan ke daerah asal untuk dilepasliarkan sehingga sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga. Sementara murai batu dan kolibri yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah cucak hijau dari kepunahan bersama â€" sama dengan murai batu dan kolibri," kata Parlin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Ali Jamil mendukung upaya tersebut. Jamil mengatakan bahwa segala sesuatu yang dapat mengancam komoditas pertanian Indonesia harus diwaspadai dan dapat dicegah.
"Ancaman bioterorisme itu nyata, terutama dari luar negeri yang ketat kita proteksi. Namun tidak dipungkiri antar pulau juga sering terjadi karena itu harus dilakukan tindakan karantina agar potensi penyebaran hama penyakit tumbuhan baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar negeri dapat dicegah," tegas Jamil.
Pihaknya berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap lalulintas media pembawa dan turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari berbagai bentuk penyelundupan.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta jajaran Barantan untuk menyesuaikan diri terhadap perkembangan perkarantinaan dan perdagangan internasional yang terus bergerak dinamis sebagai economic tools dan border protection harus semakin dipertegas. [sth]
- Mantap Nonton Piala Dunia 2022 Pakai Indosat Oredoo Hutchison
- Usai Tinjau Kali Item, JK Yakin Indonesia Siap Gelar Asian Games 2018
- Purbalingga Jajaki Pengembangan Motor Listrik