Sejumlah pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT) dan anak jalanan di Kota Semarang merasa gelisah. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan benar-benar menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang larangan memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada PGOT dan anak jalanan.
- 2000 Orang Ikuti Senam Sehat Bersama Kementerian BUMN dan KAI di Solo
- Polres Sukoharjo Sudah Amankan 4.584 Motor Knalpot Brong Sepanjang 2023
- Pembangunan Gapura Digital di Merdeka Selatan Salatiga Esensi Program Tilik Kampung
Baca Juga
Nining (53), salah seorang PGOT mengaku bingung nantinya akan mendapatkan uang dari mana. Pasalnya selama ini ia mendapatkan uang untuk makan sehari-hari dari hasil meminta-minta di jalanan.
Perempuan asal Demak ini juga merasa takut jika nantinya ia justru tertangkap petugas saat sedang meminta-minta. Ia juga cukup pesimis tidak akan banyak mendapatkan uang atau barang karena ada sanksi bagi pemberi bagi PGOT dan anak jalanan yakni kurungan tiga bulan dan denda Rp 1 juta. Sedangkan bagi penerima akan dibawa ke panti rehabilitasi sosial.
"Kami hanya mencari uang di jalanan, kami juga tidak merampok. Bukannya dibantu malah kami semakin ditekan dengan berbagai aturan," ungkap Nining, Jumat (30/9).
Ia mengaku sudah bertahun-tahun menekuni pekerjaan dengan menjual kardus bekas yang ia pungut dan mengharap belas kasihan dari para pengguna jalan di Kota Semarang. Ia mengklaim bahwa pengamen dan pengemis bukanlah sampah masyarakat, melainkan cermin dari kegagagalan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
"Cari uang di jalan karena tidak ada pilihan lain, kalau mencari pekerjaan mudah kami juga tidak akan hidup di jalanan seperti sekarang ini," tuturnya.
- PPKM Darurat, Pemalang Putarbalikkan Truk di Exit Tol Gandulan
- AKBP Prayudha Widiatmoko Kini Jabat Kapolres Pekalongan Kota
- Satpol PP Kota Semarang Bongkar Kios Permanen di Lahan Fasum