Pembunuh Keluarga Sendiri Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dhio Daffa Swadilla (22), warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pemuda itu dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dengan racun terhadap ayah, ibu dan kakak kandungnya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophan Ariyanto menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP. Meliputi sengaja menghilangkan nyawa kedua orangtua dan kakak kandungnya. Masing-masing, Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Choirunisa (24).

Akibat perbuatan terdakwa, lanjut JPU, telah memutus satu generasi keluarga korban. "Tidak ada alasan yang meringankan," kata Koordinator JPU Toto Harmito, usai sidang di Pengadilan Negeri Mungkid yang dipimpin Hakim Ketua, Darminto Hutasoit, Kamis (11/5).

Seperti diberitakan, Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Choirunisa (24), ditemukan tewas akibat minum minuman yang dicampur racun oleh Dhio, Senin (28/11/2022). 

Berdasarkan hasil visum et repertum, lanjut JPU Nophan Ariyanto, ditemukan racun yang mematikan, jenis sianida. "Racun itu dibeli terdakwa secara online," katanya.

Racun yang mengandung sianida dipilih, masih lanjut JPU, setelah usaha meracun ketiga korban pada Rabu (23/11/2022), tidak menuai hasil maksimal. Akibat minum racun yang dicampur dawet, hanya membuat korban mual dan muntah.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa langsung minta pertimbangan kepada tim penasehat hukumnya yang dikoordinir oleh Vicky Adhisyah.

"Kami minta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan yang akan kami ajukan pada sidang lanjutan nanti," kata Vicky.