Pemerintah Kabupaten Batang menggelontorkan Rp 2,489 miliar untuk santunan kematian warga sepanjang 2022. Angka itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang 2022.
- Polres Tegal Mutasi Tiga Pamen
- Transparansi: Desa Mojorejo Sukoharjo Tembus Nominasi Penghargaan Nasional
- Ketua DPRD Jateng Sumanto Sarankan Energi Alternatif Hadapi Kelangkaan Gas
Baca Juga
"Total kami memberikan santunan pada 2.489 jiwa ahli waris keluarga yang meninggal, " kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Joko Tetuko di kantornya, Senin (12/12).
Ia menyebut dana santunan kematian untuk keluarga yang tidak mampu. Besaran santunan tiap kematian mencapai Rp 1 juta.
Joko menyebut ada batas waktu pengajuan santunan kematian yaitu 60 hari setelah kematian. Pihak yang mengajukan adalah perangkat desa.
Anggaran yang digunakan untuk santunan kematian berasal dari Dana Tak Terduga. Hal itu agar dana itu bisa dicairkan sewaktu-waktu, tidak terkendala jumlah pagu.
"Kan orang tidak tahu kapan kematian datang. Kalau untuk pengajuan cukup surat keterangan kematian dari desa, tidak perlu akta kematian," jelasnya.
- Wali Kota Semarang Tekankan Penggunaan Anggaran Harus Seizin Masyarakat
- Agustina Wilujeng Siap Putus Tradisi Pemkot Semarang
- Lebihi Target, Pengecoran Jalan Ruas Margasari-Pagerbarang Capai 55,2 Persen