Pemerintah Kabupaten Batang menggelontorkan Rp 2,489 miliar untuk santunan kematian warga sepanjang 2022. Angka itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang 2022.
- Hendi Antar Kota Semarang Masuk 3 Besar Indonesia’s Attractiveness Index 2018
- Pemkab Karanganyar Dorong Pemenang Kreanova Segera Patenkan Hasil Inovasinya
- Wali Kota Salatiga: Rencana Pengadaan Ikut Jadi Penilaian KPK
Baca Juga
"Total kami memberikan santunan pada 2.489 jiwa ahli waris keluarga yang meninggal, " kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Joko Tetuko di kantornya, Senin (12/12).
Ia menyebut dana santunan kematian untuk keluarga yang tidak mampu. Besaran santunan tiap kematian mencapai Rp 1 juta.
Joko menyebut ada batas waktu pengajuan santunan kematian yaitu 60 hari setelah kematian. Pihak yang mengajukan adalah perangkat desa.
Anggaran yang digunakan untuk santunan kematian berasal dari Dana Tak Terduga. Hal itu agar dana itu bisa dicairkan sewaktu-waktu, tidak terkendala jumlah pagu.
"Kan orang tidak tahu kapan kematian datang. Kalau untuk pengajuan cukup surat keterangan kematian dari desa, tidak perlu akta kematian," jelasnya.
- CFD Kota Solo Kembali Dibuka, PKL Disiapkan Lokasi Khusus
- 11 CPNS Penyandang Disabilitas Diterima Pemkot Semarang Melalui Formasi Khusus
- Bupati Magelang Lantik Empat Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemkab Magelang