Pemkab Karanganyar Siap Bentuk Kampung Restorasi Justice di 177 Desa

Bupati Karanganyar Juliyatmono (kiri)
Bupati Karanganyar Juliyatmono (kiri)

Pemkab Karanganyar bersama Kejari Karanganyar segera membentuk Kampung Restorasi Justice yang akan diterapkan di 177 desa di Kabupaten Karanganyar.


Rencananya, pembentukan Kampung Restorasi Justice bertujuan untuk menyelesaikan kasus hukum dengan kerugian dibawah Rp 2,5 juta tanpa dibawa ke ranah persidangan, seperti tindak pidana dengan kerugian uang dibawah Rp.2,5 juta dan pidana umum lain, agar bisa diselesaikan secara damai, sehingga tidak perlu ke penuntutan apalagi sampai persidangan. 

"Melalui kampung restorasi justice ini, nantinya permasalah yang ada di masyarakat dengan kerugian kecil atau perkara ringan," papar Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Rabu (9/3).

Menurut Juliyatmono, nantinya di tiap-tiap desa akan dibentuk balai musyawarah perdamaian untuk penyelesaian perkara ringan. Sekaligus ajang untuk memberi edukasi terkait penyelesaian hukum kepada masyarakat.

"Balai musyawarah perdamaian, tidak hanya menyelesaikan masalah, juga ada edukasi tentang hukum untuk masyarakat. Semoga bisa nanti sebelum puasa sudah bisa terbentuk,"  pungkasnya.