Pemkab Karanganyar Siapkan Lima Titik Lokasi Dilarang Dipasang Atribut Parpol

Bupati, Wakil Bupati, Kapolres dan ketua parpol peserta pemilu usai pemasangan bendera. RMOL Jateng
Bupati, Wakil Bupati, Kapolres dan ketua parpol peserta pemilu usai pemasangan bendera. RMOL Jateng

Pemerintah Kabupaten Karanganyar memfasilitasi titik pemasangan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di lima titik lokasi mempertimbangkan estetika.


"Saat ini baru dua yang kita siapkan dari lima lokasi yang disediakan. Agar jalan utama bebas bendera Parpol, biar bersih," jelas Bupati Karanganyar Juliyatmono, Rabu (26/9).

Saat ini, Pemkab Karanganyar melalui Kesbangpol menyediakan lokasi pemasangan bendera 18 partai politik di Jalan Lawu , tepatnya di tugu air mancur dan depan Kantor DPRD. 

"Ini bendera 18 parpol peserta pemilu dipasang di satu titik. Sementara baru difasilitasi di dua tempat, tugu air mancur dan depan DPRD Karanganyar," lanjut Kepala Kesbangpol, Bambang Sutarmanto. 

Sesuai dengan Perbub No 43 tahun 2023, dimana ada ruas jalan tertentu yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye. 

Ruas jalan terlarang diantaranya jalan Lawu sepanjang Papahan hingga terminal Tegalgede. Dari Beji hingga kantor DPRD kemudian kawasan Lalung hingga arah Karanganyar kota.