Pemerintah Kabupaten Karanganyar memfasilitasi titik pemasangan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di lima titik lokasi mempertimbangkan estetika.
- UIN Raden Mas Said Surakarta Bangun Gedung Baru di Karanganyar
- Bupati Karanganyar Menggelorakan Pesan Pemilu Damai 2024
- Bupati Juliyatmono : Minat Baca Kini Tergerus Kecanggihan Teknologi
Baca Juga
"Saat ini baru dua yang kita siapkan dari lima lokasi yang disediakan. Agar jalan utama bebas bendera Parpol, biar bersih," jelas Bupati Karanganyar Juliyatmono, Rabu (26/9).
Saat ini, Pemkab Karanganyar melalui Kesbangpol menyediakan lokasi pemasangan bendera 18 partai politik di Jalan Lawu , tepatnya di tugu air mancur dan depan Kantor DPRD.
"Ini bendera 18 parpol peserta pemilu dipasang di satu titik. Sementara baru difasilitasi di dua tempat, tugu air mancur dan depan DPRD Karanganyar," lanjut Kepala Kesbangpol, Bambang Sutarmanto.
Sesuai dengan Perbub No 43 tahun 2023, dimana ada ruas jalan tertentu yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.
Ruas jalan terlarang diantaranya jalan Lawu sepanjang Papahan hingga terminal Tegalgede. Dari Beji hingga kantor DPRD kemudian kawasan Lalung hingga arah Karanganyar kota.
- UIN Raden Mas Said Surakarta Bangun Gedung Baru di Karanganyar
- Bupati Karanganyar Menggelorakan Pesan Pemilu Damai 2024
- Bupati Juliyatmono : Minat Baca Kini Tergerus Kecanggihan Teknologi