Ini Kata KPU Karanganyar Soal PAW Ketua DPRD yang Disoal

Daryono. Dok.RMOLJateng
Daryono. Dok.RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menjawab somasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Karanganyar, yang dilayangkan Suwarto, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Karanganyar.

Dalam surat benomor 3711/PY.03-SD/3313/2024 Karanganyar, tertanggal 9 November 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Karanganyar, Daryono itu KPU menuliskan, proses PAW tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan proses PAW sesuai mekanisme yang diatur aturan-aturan yang terkait.

Baik itu, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Diketahui sebelumnya, Caleg Partai Gerindra dari Dapil 2 Kabupaten Karanganyar, Suwarto menilai, proses penunjukan terhadap Setiawan Dibroto dinilai sarat akan kolusi dan nepotisme politis.

Dugaan transaksional politik pun menguap kepermukaan dirinya, mengaku pernah dikunjungi Adhe Eliana. Dalam pertemuan itu, Suwarto menyampaikan surat dukungan untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Karanganyar.

“Namun baru diketahui belakangan bahwa surat yang saya tanda tangani tersebut ternyata Surat Pengunduran Diri saya sebagai Caleg, bukan surat dukungan untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Karanganyar,” kata Suwarto dalam percakapan telepon kepada RMOLJateng, Jumat (8/11).

Dugaan adanya transaksional politik kian menguat setelah Suwarto mengaku menuntut Adhe agar segera mengembalikan surat yang telah diteken tersebut. “Namun sampai saat ini surat tersebut belum juga dikembalikan,” tuturnya.

Atas hal ini, Suwarto pun mengaku telah melayangkan somasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu. Selain itu, Suwarto juga melayangkan surat yang ditujukan kepada Adhe Eliana, Ketua DPC Partai Gerindra Karanganyar pada 6 November 2024.

Berikut poin-poin jawaban KPU perihal jawaban somasi yang dilayangkan Suwarto :

 1. Bahwa surat saudara tertanggal 8 Oktober 2024 perihal keberatan proses penggantian antarwaktu anggota DPRD dari Partai Gerindra Kabupaten Karanganyar, yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Gerindra di Jakarta dan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, dengan Tembusan kepada Ketua KPU Karanganyar;

 2. Bahwa Tembusan Surat merupakan salinan surat yang disampaikan kepada pihak lain yang perlu mengetahui isi surat tersebut sebagai bentuk informasi;

 3. Bahwa KPU Karanganyar telah menerima Tembusan surat tersebut pada tanggal 11 Oktober 2024 dan telah diadministrasikan sebagai bentuk informasi terhadap isi surat yang Saudara tujukan kepada Ketua DPP Partai Gerindra di Jakarta dan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah;

 4. Terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Hasil Pemilu tahun 2024 dari Partai Gerindra, merupakan tindaklanjut KPU Kabupaten Karanganyar terhadap Surat Ketua DPRD Karanganyar Nomor 100.1.4/332.a1/2024 tertanggal 25 September 2024 perihal Pengajuan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. (sumber KPU Karanganyar)