Pemkab Karanganyar menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19. Dengan ditetapkan KLB corona ini, Pemkab Karanganyar telah mencabut status siaga darurat percepatan penanganan Covid-19 yang diberlakukan sebelumnya.
- Pemkot Fokus Percepatan Booster untuk Tekan Lonjakan Covid-19
- Akui Peran Bidan Dalam Penurunan AKI Dan AKB, Bupati Sukoharjo Buka Muscab XI IBI
- Sambal Terasi” Jadi Solusi Atasi Stunting di Kalimanah Purbalingga
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar.
"Menetapkan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Kejadian Luar Biasa berlaku selama 14 hari kalender, terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020," papar Juliyatmono seperti tertulis dan SK Bupati Karanganyar, Selasa (14/4).
Juliyatmono sebut sesuai ketentuan jika memang ditemukan ada warga yang hasil tesnya positif Covid-19 maka harus dinaikkan statusnya menjadi KLB.
"Karena itu, dari aspek kesehatannya, maka kita naikkan statusnya menjadi KLB," jelas bupati, Selasa (14/04/2020).
Dengan ditetapkannya Karanganyar KLB Covid-19, maka pihaknya akan semakin memperketat untuk pencegahan dan berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya memperkuat lembaga di Desa yang juga menjadi gugus tugas penanggulangan Covid-19 di tingkat desa.
"Kita juga akan memperketat aturan Phisical Distancing yang saat ini sudah diterapkan. Dimana semua kegiatan, diatas jam sembilan malam harus dihentikan," pungkasnya.
- Pemkot Semarang Sediakan Fasilitas Vaksin Booster
- Ambulance Siap Gas Kado Milad ke 48 RS Aisyiyah Kudus
- Warga Ber-KTP Luar Soloraya, Boleh Vaksinasi di Kraton Solo