Pemkab Magelang Dorong Pembentukan Tim One Health, Cegah Penyakit Zoonosis

Sekda Adi Waryanto membuka Lokakarya Pembentukan Tim One Health Kabupaten Magelang.
Sekda Adi Waryanto membuka Lokakarya Pembentukan Tim One Health Kabupaten Magelang.

Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Magelang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022, tentang Penanggulangan Penyakit Menular.


Perda itu menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru,yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

Serta adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/1387/SJ tentang Pencegahan dan Pengendalian terhadap Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru di Daerah.

Aturan tersebut mengamanatkan kepada Kabupaten/Kota untuk membentuk tim koordinasi daerah pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan penyakit infeksi baru yaitu Tim Respon Cepat (TRC) dan Pokja Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM).

"Namun aturan (Perda No 9 Tahun 2022) itu belum diikuti dengan Surat Keputusan Bupati Magelang terkait pembentukan Tim Gerak Cepat saat KLB (Kondisi Luar Biasa) dan Wabah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Rabu (02/08/2023).

Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sunaryo, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang Joni Indarto dan Provincial Coordinator AIHSP Jawa Tengah dr. Hartanto, Sekda membuka Lokakarya Pembentukan Tim One Health Kabupaten Magelang di Atria Hotel Magelang.

Untuk itilu, kata Adi, Pemkab Magelang menyambut baik diselenggarakannya Lokakarya tersebut guna membentuk Tim Koordinasi Daerah sekaligus Pembentukan Tim Respon Cepat (TRC) dan Pokja Surveilans Berbasis Masyarakat.

Karena hal itu, menurut dia, diamanatkan oleh dua peraturan di atas. "Yatu agar tercapai efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Zoonosis di Kabupaten Magelang," kata Adi Waryanto.

Adi berharap, agar para pihak terkait bisa membangun sinergi lintas sektoral yang konstruktif, bermartabat dan bertanggung jawab serta berkelanjutan. "Tentu dengan menggunakan pendekatan One Health secara komprehensif dalam penanggulangan panyakit menular di Kabupaten Magelang," harapnya.

Provincial Coordinator AIHSP Jawa Tengah dr Hartanto mengatakan, tujuan lokakarya adalah untuk mengidentifikasi program-program di Kabupaten Magelang dalam menangani KLB atau wabah penyakit infeksi atau Zoonosis. serta mendukung terbentuknya tim penanggulangan penyakit Zoonosis dan penyakit infeksi baru.

"Untuk merencanakan implementasi penanggulangan penyakit hewan menular strategis dan Zoonosis di Kabupaten Magelang," jelas dr Hartanto.

Dia menerangkan, AIHSP (Australia Indonesia Health Scurity Partnership) yaitu kemitraan antara Pemerintah Australia dan Indonesia untuk ketahanan kesehatan. Program ini bermitra dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian serta Bappenas.

"Tujuan akhir dari program AIHSP yaitu sistem Pemerintahan Indonesia yang lebih kuat untuk mencegah, mendeteksi, menangani kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan," terang dr Hartanto.