Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaporkan temuan bahan kampanye berupa kalender pasangan calon presiden nomor 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Jumat (22/3).
- PWNU Jateng Ucapkan Terima Kasih Kepada PKB
- Lutfi : Pasar Pusat Ekonomi Pilihan Masyarakat
- Bawaslu Minta Aparat Pemerintah Netral Dalam Pilkada
Baca Juga
Kalender tersebut dilaporkan lantaran mencatutkan logo Pemkab Purbalingga sehingga memberi kesan bahwa Pemkab Purbalingga terlibat dalam kampanye.
Proses pelaporan dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga Sugeng Subroto SH didampingi Kabag Humas dan Protokol Drs Suroto MSi dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Purbalingga Drs M Faturrohman MSi.
Proses pelaporan sekaligus membawa barang bukti 1 buah kalender tersebut.
Kami atas mandat dari ibu Plt Bupati melaporkan kepada Bawaslu bahwa di Desa Galuh (Kecamatan Bojongsari) ditemukan Kalender (bahan kampanye) dari pasangan Capres 02 yang mencantumkan logo pemda," kata Kabag Humas dan Protokol Setda Purbalingga, Drs Suroto MSi.
Hal ini dilaporkan mengingat secara normatif Pemkab Purbalingga bersikap netral sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu. Selain itu, Pemkab Purbalingga menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait pengikutsertaan logo instansi pemerintah ini di dalam bahan kampanye calon manapun.
Ini tentunya tidak mungkin dan tidak akan pernah kami lakukan," katanya.
Ia menginformasikan, baru ditemukan tiga kalender yang ditemukan oleh pihak Pemkab yang hanya di Desa Galuh tersebut. Tidak menutup kemungkinan jajaran Bawaslu di tingkat desa dapat menelusuri seberapa banyak kalender yang sudah beredar sebenarnya.
Harapan kami seluruh komponen ASN tetap mengambil sikap netral atau tidak terlibat kampanye calon manapun agar Purbalingga tetap kondusif," katanya.
Proses pelaporan diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Misrad. Ia menyatakan siap untuk menindaklanjutinya melalui prosedur yang telah ditentukan sebab telah masuk laporan secara resmi berikut barang buktinya.
Pihaknya menyatakan kalender tersebut diduga sementara melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i).
- Ganjar Janjikan Internet Gratis dan Cepat ke Pegiat Wisata
- Ratusan Bacaleg Batang Berburu Surat Keterangan Sehat di RSUD Kalisari
- Jamal Alkatiri: Pengusaha Sarung Siap Bersaing di Pilkada Kota Tegal 2024