- Tolak VMS, Ratusan Nelayan Poursine Mini Rembang
- Siswa Asal Grobogan Sabet Juara 1 Sale Open Cup Pencak Silat 2025
- Alfamart Cabang Rembang Ajak 100 Member Loyalnya Ikuti Serunya Buka Bersama
Baca Juga
Cukup ironis, satu sisi Bulan Oktober dan Nopember 2024, Pemkab Rembang masih mempunyai tunggakan membayar klaim BPJS kesehatan daerah ratusan juta, namun belum lama ini justru Pemkab setempat mendapat durian runtuh.
Yakni, mendapatkan dana pengembalian klaim BPJS kesehatan daerah sebesar sekitar Rp 400 juta. Kemudian pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pusat, mendapat pengembalian sekitar Rp 1,2 miliar.
Jumlah itu merupakan akumulasi beberapa tahun, akibat ketidaktertiban jaringan pemerintah dari desa, kecamatan sampai Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten.
Karena sebagian besar pengembalian itu klaim dari anggota BPJS Kesehatan daerah yang sudah meninggal dua, pergi dan lainnya.
Menurut informasi yang dikumpulkan RMOLJateng, Kamis (14/11), pengembalian klaim dari peserta BPJS yang sudah meninggal itu merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir. Karena rekomendasi BPK, uang itu kemudian di transfer ke rekening Pemkab.
Sebuah sumber di Dinas Kesehatan Rembang saat di hubungi RMOLJateng Kamis (14/11) membenarkan hal itu. Banyak peserta BPJS Daerah yang sudah meninggal tidak dilaporkan.
Sumber itu mengatakan, bulan Oktober ini Pemkab dalam hal ini Dinkes masih punya tunggakan pembayaran klaim BPJS kesehatan sekitar Rp 200 juta dan bulan Nopember ini naik menjadi sekitar Rp 400 juta.
Ini lantaran klaim BPJS kesehatan bulan Nopember naik menjadi Rp 2,6 miliar, sedang anggaran dari APBD II yang tersedia baru Rp 2 miliar.
"Sesuai perintah BPJS, pendaftaran peserta BPJS baru akan di hentikan sementara. Ini sekaligus untuk mengurangi beban tanggungan APBD II," terang sumber RMOLJateng.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin SH MH saat dikonfirmasi media ini Kamis (14/11) menegaskan, atas nama Pemkab atau bupati daya melarang penghentian pendaftaran kepesertaan BPJS daerah.
"Tulis mas, saya atas nama Bupati tidak mengijinkan di hentikannya pendaftaran BPJS daerah baru. Semua biar jalan terus. Sebab ini sangat beresiko. Iya kalau yang sakit dari keluarga mampu mungkin tidak begitu masalah. Namun jika pendaftar baru itu merupakan warga benar-benar tidak mampu, apa lagi tidak mampu eskrim. Sehingga sangat membutuhkan uluran tangan kita seagai negara. Apakah kita tidak berdosa," seru Fahrudin bernada keras.
Lelaki asal Desa Gandrirojo Sedan itu menambahkan, yang urgen bukan menyetop pendaftaran peserta BPJS baru, tetapi melakukan evaluasi. Baik di Dinsos BPKB, Dinas Kesehatan dan pemerintah desa.
"Mark kita tata bersama. Yang sudah mampu ya harus punya kesadaran untuk menjadi peserta BPJS mandiri. Begitupun Pemdes tidak boleh dengan gampang memberi keterangan tidak mampu. Harus tegas, klu memang sudah mampu diarahkan menjadi peserta BPJS mandiri," tandas Fahrudin.
- Targetkan UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Optimalkan Agen JKN
- Tolak VMS, Ratusan Nelayan Poursine Mini Rembang
- Siswa Asal Grobogan Sabet Juara 1 Sale Open Cup Pencak Silat 2025