Pemkot Salatiga Kaji Kawasan Industri Hasil Tembakau

Pemerintah Kota Salatiga terus mengkaji terakomodir Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.


Harapan ini dilontarkan Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan CEMSED UKSW, di Laras Asri Hotel & Spa, Selasa (14/12). 

Hadir sebagai penyelenggara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Martini SH, MM, serta sejumlah narasumber lainnya seperti Kantor Bea Cukai Semarang, Ketua tim CEMSED dan anggota, rumah tembakau Kota Salatiga, dan OPD terkait.

Adapun, FGD kali ini dengan agenda mendengarkan hasil kajian dari FGD pertama tanggal 16 November. 

Dikatakan Wali Kota, dalam FGD pertama November lalu mengamanatkan perlunya KIHT. 

"Saya mendapat laporan di Kelurahan Ledok Kalibening, Noborejo, Cebongan dan ada daerah lain di Salatiga yang berpotensi menjadi kawasan industri hasil tembakau," ungkapnya. 

Namun, diakui Yuliyanto, Salatiga belum mengembangkan tembakau dan akan mengkaji jika mendapatkan manfaat. 

Di Kota Salatiga, ujarnya, pengusaha rokok berizin baru dua perusahaan yaitu Wongso Budiharjo dan Agrik Amarga Jaya. 

"Meski berupa laporan akhir tim CEMSED namun saya berharap masukan dari Bagian Perekonomian dan Kantor Bea Cukai, serta masukan dari OPD dapat diterima yang nantinya akan difinalisasi oleh tim CEMSED," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Martini, SH, MM.

Termasuk juga, akunya, masukan dari kajian yang dilakukan di rumah-rumah tembakau di Salatiga.  

Tak lupa, ia pun mengucapkan terimakasih kepada tim CEMSED yang telah melaksanakan kajian sehingga menjadi landasan untuk membentuk kawasan industri tembakau di Kota Salatiga.