Pemkot Semarang Berikan Harga Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Beringin Sesuai dengan BPN

Pemerintah Kota Semarang berkomitmen akan memberikan harga pembebasan lahan kepada masyarakat yang tanahnya akan digunakan untuk proyek normalisasi Sungai Beringin sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan Pemkot Semarang akan membayar pembebasan lahan sesuai dengn ketentuan dan tidak akan merugikan masyarakat. Diakui Iswar, selama ini kendala yang dihadapi karena lahan yang belum dibebaskan akibat tidak adanya kecocokan harga dari masyarakat.

“Terkait harga tanah tentunya tidak akan merugikan masyarakat, karena Pemkot Semarang memberikan harga sesuai yang diberikan oleh BPN dengan harga yang lebih tinggi,” kata Iswar, Senin (24/10).

Pihaknya optimis pembebasan lahan untuk melanjutkan proyek normalisasi ini akan segera terselesaikan dengan baik. Iswar mencontohkan saat pembangunan Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur yang juga mengalami hal serupa, nyatanya bisa diselesaikan dengan baik.

“Waktu pembangunan Banjir Kanal Barat dan Timur juga mengalami hal serupa, bahkan lebih banyak pembebasan lahan yang dilakukan, namun Pemkot Semarang bisa menyelesaikannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iswar mengaku akan menyerahkan hal tersebut pada Pengadilan Negeri Kota Semarang jika tetap tidak ada kecocokan harga dengan masyarakat.

“Yang penting sesuai perundangan-undangan dan tidak merugikan masyarakat. Tapi jika tetap tidak ada kesepakatan akan kami serahkan ke PN Semarang,” pungkasnya.