Pemerintah Kota Semarang menggencarkan sosialisasi terkait aturan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Upaya dilakukan guna mendorong kesadaran masyarakat agar tidak membeli barang tanpa pita cukai. Tujuan kegiatan melalui dialog masyarakat secara langsung di seluruh kecamatan di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebutkan, masih ada sebagian masyarakat yang masih belum paham pentingnya cukai untuk pembangunan Indonesia.
“Cukai ini kan bisa menjadi kontribusi masyarakat untuk pembangunan. Sehingga ya harus yang bercukai, karena hasilnya kan juga untuk masyarakat, untuk pembangunan di berbagai bidang," kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut, Jumat (30/9).
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menyebutkan? jajaran diberi tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan Cukai Hasil Tembakau tersebut.
"Data yang kami kumpulkan adalah untuk tempat-la tempat yang ada transaksi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas atau kadaluwarsa masa edarnya, rokok dengan pita cukai berbeda, atau bahkan rokok dengan pita cukai palsu," terang Marthen.
Data tersebut akan ditindaklanjuti dengan operasi gabungan cukai rokok dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)merupakan bagian dana transfer dari pusat ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau.
DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan proporsi, untuk Kesejahteraan masyarakat 50%, Kesehatan 40%, dan Penegakan Hukum 10%.
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- 50.828 Buruh Rokok di Kudus Diguyur Duit Rp600 Ribu
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum