Pemkot Semarang Siap Selesaikan Polemik IMB GBI Malangsari Tiga Bulan

Pemerintah Kota Semarang siap menyelesaikan polemik pembangunan Gereja GBI di Jalan Malangsari nomor 83, Semarang.


Hal tersebut diungkap Kepala Kesbangpol Semarang, Abdul Haris, usai menerima puluhan warga RW 07 Kelurahan Tlogosari, Semarang yang menolak pembangunan dan menuntut kejelasan IMB gereja tersebut.

Pihaknya siap melaksanakan tugas Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, untuk menyelesaikan perkara itu.

"Kami diberi waktu oleh pak wali paling lambat tiga bulan. Kami sudah bentuk tim dan akan bertindak secepatnya," kata Haris, Jumat (6/3).

Pihaknya akan mempelajari IMB gereja GBI tersebut. Menurut dia, kejadian itu sudah berlangsung sejak lama. Sehingga membutuhkan penelitian lebih jauh.

"Agar tidak salah nantinya saat kami menentukan hasilnya. Karena itu, kami juga harus mempelajari peraturan-peraturan lama saat IMB itu dibuat," tambah dia.

Menurut Haris, walikota telah memediasi pihak gereja dan warga agar menemukan titik terang. Dalam mediasi tersebut walikota juga memberikan pilihan kepada pihak gereja dan warga.

"Salah satunya adalah pak wali menawarkan ruang fasilitas umum agar bisa dipakai oleh pihak gereja. Namun pihak gereja tidak berkenan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga menuntut kejelasan IMB Gereja GBI di Jalan Malangsari nomor 83. Warga juga melakukan penolakan lantaran IMB gereja tersebut didapat dengan cara yang tidak benar.

Menurut penuturan warga, kejadian bermula pada sekitar tahun 1994. Warga setempat saat itu mengumpulkan tanda tangan dalam acara syukuran haji salah satu warga. Namun dari tanda tangan tersebut diketahui untuk membuat IMB gereja.