Pencemaran Sungai Silandak yang diduga akibat limbah dari pabrik di Kawasan Industri Candi langsung mendapat penanganan dari Pemerintah Kota Semarang.
- Ganjar Kenang Buya Syafii Maarif sebagai Tokoh Panutan yang Selalu Menyejukkan
- Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sambut Kelahiran Cucu Kelima
- Belajar Otodidak, Difabel yang Tak Lulus SD Asal Batang Buatkan Coding Aplikasi untuk Warga Amerika
Baca Juga
Dalam menangani hal tersebut langsung diturunkan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Polsek setempat dan juga tokoh masyarakat.
Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono menyampikan jika pihaknya telah melakukan pengecekan pada hari Minggu (13/2) kemarin. Namun karena kantor dari pabrik yang diduga melakukan pencemaran tutup maka belum ada tindak lanjutnya.
Namun pada Senin (14/2), PPNS DLH, Satpol PP, dan Polrestabes melanjutkan pengecekan dan investigasi atas pabrik yang diduga melakukan pencemaran.
Yang lebih mengejutkan, pabrik tersebut belum memiliki izin lingkungan dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang sesuai dengan persyaratan. Bahkan penyimpanan limbah bahan berbahaya dna beracun (B3) juga belum ada.
"Kemarin telah dimohonkan penyegelan dari Satpol PP dan penghentian aktivitas bengkel produksi," kata Bambang, Selasa (15/2).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono terus meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
"Ini sudah melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kalau memang dilakukan berulang kali dan sudah lama, tentu harus ada sanksi yang berat," jelas Suharsono.
Jika pabrik membuang limbah ke sungai, menurutunya, harus ada peringatan. Idealnya, pabrik harus memiliki pengolahan limbah yang berstandar dan tidak menganggu permukiman atau ekosistem yang ada. Membuang limbah sembarangan bisa dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana.
"Harus dilakukan investigasi, jika sudah ketemu harus ada sanksi tegas," pungkasnya.
- Jasa Raharja Beri Santunan Seluruh Korban Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan
- MPR : Segera Atasi Akar Masalah Rendahnya Kepatuhan Masyarakat Terhadap Prokes
- MPR : Keseimbangan antara Relaksasi Kegiatan dan Terkendalinya Covid-19 Harus Terus Dijaga