Semarang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan segera menjalankan program Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sesuai perintah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Peringatan Hari Otda Ke-29, Bupati Blora Dorong Tata Kelola Transparan Dan Akuntabel
- Wabup Purbalingga: Bansos Tak Boleh Salah Alamat
- Audiensi ADKASI Dan ADPSI Kepada Dirjen OTDA Kemendagri Demi Perkuat Sinergi Otonomi Daerah
Baca Juga
Pemerintah Pusat menargetkan sebanyak 19% tanah dari total 2,2 juta hektare luasan yang belum terpetakan dan memiliki sertifikasi di Jawa Tengah (Jateng).
Nusron Wahid menyampaikan arahannya saat bertemu Gubernur Ahmad Luthfi, meminta segera pemerintah daerah menyelesaikan pemetaan tanah belum tersertifikasi agar menghindari konflik ke depannya.
"Ada 450.000 hektare yang masih belum terpetakan. Tersebar di seluruh wilayah, kita serahkan ke pemerintah daerah agar segera diselesaikan saat ini," tegas Nusron, saat rapat membahas Solusi Pertanahan dan Reformasi Agraria bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dan 35 kepala daerah, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kamis (17/04).
Pihaknya mengajak pemerintah provinsi dan pemerintah daerah berkolaborasi sesuai tupoksinya agar tanah di Jateng belum terpetakan bisa memiliki sertifikasi. Untuk itu, pihaknya membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan Ahmad Luthfi dan para kepala daerah.
"Ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk lebih memberikan kekuatan hukum kepemilikan tanah masyarakat. Wewenang penyelesaian ada di masing-masing pemerintah daerah, target kita terselesaikan maksimal tanpa kendala," jelas Menteri ATR/BPN.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengaku jika akan siap memberikan dukungan secara kolektif bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya layanan pertanahan dan reformasi agraria.
"Kedatangan Pak Menteri (Nusron Wahid - red) beliau minta ke kita bantu selesaikan sertifikasi tanah kosong, itu sangat-sangat bagus sekali. Momentum ini kita juga akan diikuti oleh (kepala daerah) 35 kabupaten/kota. Juga untuk menentukan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," ucap Luthfi.
Melansir data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB.
Tujuannya untuk mendukung pendaftaran tanah, di antaranya Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Kudus, Jepara, Blora, Rembang, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Klaten, Boyolali, Karanganyar, dan Kota Semarang.
Sementara itu, layanan pertanahan di Jateng pada 2024 telah berkontribusi pada perekonomian daerah, dengan total Rp 86,9 triliun. Di antaranya, melalui penerimaan BPHTB sebesar Rp 1,91 triliun, Hak Tanggungan sebesar Rp84 triliun, Pajak Penghasilan (PPH) Rp 783 miliar, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp281,6 miliar.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak