Pencuri Motor Petani di Grobogan Dibekuk Polisi

Nr alias To Lek (54) warga Desa Kemloko, Godong, Grobogan harus berurusan dengan aparat Polres Grobogan karena perbuatannya. Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian motor di area persawahan Kecamatan Penawangan, Grobogan, Senin (27/3) kemarin.


Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Penawangan AKP Darmono mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Resmob Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan. Terduga pelaku diketahui sudah pernah melakukan aksi sama pada Minggu, (19/3).

"Minggu sebelumnya, terduga pelaku juga melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor matic warna putih tahun 2015 milik Sum (35) warga Penawangan, Grobogan," ungkap AKP Darmono. 

Menurut keterangan dari pelaku, hasil pencurian sepeda motor itu dijual ke seorang penadah Ar (53), warga Desa Karanganyar, Godong, Grobogan.

"Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan mendatangi Ar (53) untuk mencari barang bukti hasil pencurian," jelasnya.

Dia menambahkan, usai mendatangi Ar (53), petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor dibeli Ar (53) itu telah dijual secara ecer di sebuah bengkel di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi bengkel spare part sepeda motor eceran berada di Demak. Dari bengkel tersebut, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa eceran spare part sebuah sepeda motor matic warna putih diduga milik Sum (35).

"Kami imbau kepada masyarakat Penawangan, agar saat ke sawah, kendaraannya diparkir di tempat yang aman, dapat dijangkau dan terlihat jelas saat melakukan aktivitas di sawah. Dan jangan lupa untuk menambahkan kunci pengaman ganda untuk mencegah terjadinya aksi pencurian," pungkasnya.