Penempelan Stiker Esensial Dan Kritikal

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menempelkan stiker pada truk pengangkut PT Siba Surya di Kawasan Industri Terboyo Semarang,  Sabtu ( 17/6).


Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah perusahaan di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan untuk beroperasi.

Sektor kritikal, yang karyawannya diperbolehkan berkantor 100 persen, meliputi perusahaan di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, serta logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.