Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menempelkan stiker pada truk pengangkut PT Siba Surya di Kawasan Industri Terboyo Semarang, Sabtu ( 17/6).
- GAIA Karaoke dan Two Star Gandeng Rumah Pancasila Salurkan Bantuan 1000 Paket Sembako
- Kebijakan PPKM dan Penunjukan Luhut Dianggap Langgar Hukum, Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN
- PKL Solobaru Mengaku Di Prank, Protes Jalan Soekarno Ditutup Sebulan Tanpa Solusi
Baca Juga
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah perusahaan di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan untuk beroperasi.
Sektor kritikal, yang karyawannya diperbolehkan berkantor 100 persen, meliputi perusahaan di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, serta logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang