Pemotongan Hewan Kurban Ditengah Masyarakat Harus Kantongi Izin Dinas

Bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban di luar milik Pemkot Salatiga yakni di Rumah Pemotongan Hewan RPH-Ruminansia, harus mengantongi izin dinas terkait.


"Diantaranya, pemotong hewan dilakukan ditempat pemotongan hewan yang telah mengantongi izin dari Dinas Pangan dan Pertanian," kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Nunuk Dartini, S.Pd; M.Si, Sabtu (17/7).

Syarat tersebut, diakui Nunuk sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait tata cara pengobatan hewan kurban selama PPKM Darurat.

Serta, ketentuan Kementerian Agama yang juga menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban.

Nunuk mengungkapkan, selain ketentuan ditempat pemotongan hewan yang telah mengantongi izin dalam SE tersebut juga diatur perihal petugas/panitia yang bertugas.

"Petugas yang melakukan pengulitan hingga pencacahan daging dan jeroan harus dilengkapi APD mamadahi paling tidak seperti masker, sarung tangan, apron dan penutupan/alas kaki," paparnya.

Tat kala pentingnya, penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat harus benar-benar diperhatikan panitia hewan kurban.

Ia berharap, masyarakat bisa lebih ketat dalam tata cara pemotongan hewan kurban demi menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga juga telah mendatangi serta memeriksa hewan kurban milik masyarakat yang akan dipotong pada hari H Idul Adha. Secara keseluruhan, dinas mencatat kondisi hewan yang akan di sembelih dalam kondisi sehat.