Pengamat Hukum: Gagasan Prabowo Pisahkan Kemenhut dan Kemen LH Tepat‎

Sejumlah pengamat masih terus mengkaji ide yang disampaikan para Calon Presiden saat debat.


Satu di antaranya adalah â€ŽDekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan.

"Saya kira gagasan memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat  tepat," katanya pada RMOLJateng, Selasa (19/2/2019).

Ia mengatakan, selama ini, penggabungan kedua kementerian di era Jokowi-JK, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas.‎

Contohnya, kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia.

Hasil audit BPK yang dipublikasi pada Maret 2018 menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun.

Penyelesaian kasus ini sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.‎

Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas maslah kerusakan lingkungan terkesan tertutup," ujarnya.

Ia menilai kelemahan  mendasar ypenggabungan kedua kementerian tersebut  adalah, kurangnya independensi dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan fungsi pengawasannya.

Akibatnya, tak mampu memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan.‎

Penulis buku Kebijakan Hukum Investasi Minyak dan Gas Bumi menuturkan Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan.

"Padahal keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial," paparnya.

Sehingga, ketika ada pelanggaran  yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka Direktorat LKH tidak bisa  optimal.

Terpisah, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islamiati Fatwa mengatakan, penggabungan urusan lingkungan hidup dan kehutanan membuat pengawasan amburadul.

Seharusnya antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dengan fungsi pengawasan dan penindakan dipisah.‎