Sejumlah pengamat masih terus mengkaji ide yang disampaikan para Calon Presiden saat debat.
- Berlatar Jaksa, Bacagub Eko Suwarni Komitmen Wujudkan Jateng Tanpa Korupsi
- Elektabilitas Gerindra Terpuruk Jika Prabowo Batal Nyapres 2019
- 281 Calon Panwascam Ikuti Tes CAT Hari Pertama
Baca Juga
Satu di antaranya adalah ‎Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan.
"Saya kira gagasan memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat tepat," katanya pada RMOLJateng, Selasa (19/2/2019).
Ia mengatakan, selama ini, penggabungan kedua kementerian di era Jokowi-JK, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas.‎
Contohnya, kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia.
Hasil audit BPK yang dipublikasi pada Maret 2018 menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun.
Penyelesaian kasus ini sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.‎
Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas maslah kerusakan lingkungan terkesan tertutup," ujarnya.
Ia menilai kelemahan mendasar ypenggabungan kedua kementerian tersebut adalah, kurangnya independensi dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan fungsi pengawasannya.
Akibatnya, tak mampu memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan.‎
Penulis buku Kebijakan Hukum Investasi Minyak dan Gas Bumi menuturkan Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan.
"Padahal keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial," paparnya.
Sehingga, ketika ada pelanggaran yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka Direktorat LKH tidak bisa optimal.
Terpisah, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islamiati Fatwa mengatakan, penggabungan urusan lingkungan hidup dan kehutanan membuat pengawasan amburadul.
Seharusnya antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dengan fungsi pengawasan dan penindakan dipisah.‎
- Gibran Inginkan Pelestarian Ekosistem Laut Tetap Permudah Nelayan
- Meski Ada Intruksi PDIP Tunda Perjalanan, Bupati Grobogan Tetap Berangkat Retret di Magelang
- Dua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Rembang Gelar Kampanye Akbar