Pengamat: Pembagian Tupoksi Bagus, Asalkan Jamin Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran

Pembagian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) terkait pengelolaan pupuk bersubsidi patut diapresiasi, namun harus dapat menjamin penyalurannya kepada petani tepat sasaran.


Pembagian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) terkait pengelolaan pupuk bersubsidi patut diapresiasi, namun harus dapat menjamin penyalurannya kepada petani tepat sasaran.

"Pengelolaan pupuk bersubsidi selama ini memang sudah berjalan baik dan kita patut untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah berusaha untuk mewujudkan ketersediaan pupuk yang berkualitas bagi petani," ungkap Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Semarang (Unnes), Profesor Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti, Jumat (7/5).

Meski demikian, kata Sucihatiningsih, tak dapat dipungkiri masih terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan terkait dengan pembagian tupoksi yang ada saat ini.

"Seperti contohnya di tahun 2021 ini alokasi anggaran APBN yang hanya mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9 juta ton dirasa masih belum sesuai dengan keadaan di lapangan yang membutuhkan sekitar 23,4 juta ton pupuk bersubsidi," ujar Sucihatiningsih.

Menurutnya, hal ini tentu masih menjadi perhatian banyak pihak, apalagi pengelolaan pupuk bersubsidi dikelola oleh beberapa instansi.

"Selain pembagian tupoksi, harus ada koordinasi yang lebih intensif agar tidak terjadi perbedaan pendapat dan benturan peraturan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar dapat tepat sasaran," tegasnya.

Suci mengatakan, tugas Kementan yang mengalokasikan kebutuhan pokok dalam pembagian tugas terkait pupuk subsidi dinilai mampu meningkatkan produktivitas pertanian.

Berdasarkan hasil kajian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), peningkatan subsidi pupuk rata-rata sebesar 14,18% per tahun selama 2005-2016 mampu meningkatkan produktivitas padi nasional rata-rata sebesar 1,31% per tahun.

"Kementerian Pertanian dalam hal ini sebagai instansi yang paling dekat dengan petani tentu memiliki peranan penting bagi produktivitas pertanian. Kementerian Pertanian perlu memetakan kebutuhan apa saja yang ada di lapangan terutama kebutuhan pokok dalam input produksi pertanian," paparnya.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menjelaskan, Kementerian Pertanian berwenang dalam membagi alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Kemudian di-breakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat," katanya.

Kewajiban Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari Lini I (Gudang Pabrik) hingga ke Lini IV (Kios Pengecer).

"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," ungkapnya.

Sebagai informasi, wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero). [sth]