Pengemis Ini Nekat Curi Uang Pedagang Untuk Bayar Utang

Petugas unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian dengan kerugian sebesar Rp160 juta milik pedagang di pasar Gunungpati pada Selasa (19/5) sekira pukul 06.00 WIB.


Dari pengakuan pelaku uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lumbantoruan mengatakan keduanya diketahui bernama Sedep (47) dan suaminya Eko Pujiyanto (53) yang indekos dikawasan Bugen, Tlogosari Semarang. 

Ia ditangkap dalam penggerebekan dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Mohamad Taufik dan Ipda Arindra Pratama.

"Tersangka Sedep berprofesi sebagai pengemis ini sengaja datang ke Pasar Gunungpati untuk mengamati situasi dan saat itu melihat ada tas cangklong yang tergeletak di samping toko. Setelah mencuri pelaku melarikan diri menggunakan angkot menuju Karangayu," ungkap AKBP Dony kepada sejumlah wartawan saat rilis kasus di Mako Libas, Rabu (25/5).

Dari pengakuan pelaku usai turun di Pasar Karangayu dirinya jalan kaki menuju sungai Banjir Kanal Barat untuk membuang tas hasil curian. Sedangkan, uang tunai dan telepon genggam beserta surat penting lainnya disimpan. Setelah situasi aman ia pulang ke indekosnya dan uang hasil curian itu langsung digunakan untuk membayar utang.

"Oleh suami pelaku sisa uang digunakan untuk membeli motor Vario dan untuk kebutuhan sehari hari," imbuh AKBP Dony.

Setelah dilakukan penyidikan akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumah indekosnya , pada Minggu (15/5). Pelaku atas nama Sedep ini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan suaminya dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman seridaknya luka tahun penjara.