Pelaku Pembunuhan Mengkloning WhatsApp Istri Dicurigai Berselingkuh

Pelaku pembunuhan Dhany Mardianto terhadap istrinya Lian Dini Ayuningtyas di Kota Semarang pada Minggu (23/10) dilatarbelakangi cemburu. Pelaku jengkel bahwa istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria lain.


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lumbantoruan didampingi Kapolsek Tembalang AKP Maulana Ozar mengungkapkan sebelum membunuh istrinya, pelaku ini telah melakukan kloning WhatsApp melaui aplikasi tertentu dan memantau selama tiga minggu.

"Sudah sejak lama pelaku ini mencurigai istrinya telah berselingkuh pada pria lain. Puncaknya pada hari minggu dini hari, pelaku emosi karena sang istri tidak mengakui adanya persekingkuhan tersebut," ungkap AKBP Dony Lombantoruan.

Pelaku yang merasa ketakutan ini sempat memastikan kematian istri dengan mendatangi rumahnya. Atas dasar arahan dari rekan dan ayahnya, akhirnya Dhany menyerahkan diri di Mapolsek Candisari sebelum akhrinya petugas unit Reskrim Polsek Tembalang menjemputnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.