Pengusaha Pariwisata Tak Perlu Bayar Pajak Di Batang Jika Belum Untung

Pemerintah Kabupaten Batang memberi kelonggaran tenggat pembayaran pajak untuk pengusaha pariwisata.


"Kita bukanya tidak butuh objek pajak usaha pariwisata untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi yang terpenting usaha pariwisata yang baru muncul biar jalan dulu dan tidak merugi, jangan dibebani dulu, karena usaha pariwisata swasta impek ke masyarakatnya membantu pemkab dalam menguarangi pengangguran," katanya, Kamis (19/12/2019).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan,  pengusaha pariwisata tewajib membayar kewajiban Pajak Daerah sebesar 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam sebulan.

Usaha pariwisata bisa dikenakan ketika pengunjung semakin ramai dan untung.

Kelonggaran itu sesuai visinya membangun industri pariwsista dengan tagline heaven of Asia.

"Objek Pajak usaha pariwisata masuk dalam PAD akan dikembalikan lagi ke masyarakat, misalnya bagun jalan dan bantuan sosial serta membangun sarana publik lainya," jelas Wihaji

Untuk pendapatan asli daerah disektor pariwisata yang ditargetkan tahun 2019 sebesar Rp 3,5 miliar sudah hampir terpenuhi.

Prndapatan tersebut dari objek wisata yang dikelola oleh Pamkab seperti Pantai Sigandu, Ujungnegoro, Kolam Renang Bandar EcoPark dan kolam renang THR Kramat.

"InsaAllah target terpenuhi, karena dari hasil laporan per Desember awal kurang sedikit, tapi menjelangbtahun baru diatas 300 juta dapat," jelas Wihaji

Bupati juga menjelaskan pengunjung wisata di Kabupaten Batang setiap tahunya mengalami peningkatan.

Tahun lalu hanya mencapai 700 ribu pengunjung pertahunya sekarang bisa melebihi target 1juta.

" berdasarkan laporan kemarin sudah mencapai 1,4 juta yang dari dulu hanya 700 ribu pertahun. Ditahun 2020 kita targetkan 2 juta pengunjung" jelasnya

Kelonggaran objek pajak usaha pariwisata mendapat tanggapan positif pemilik Forest Kopi Hasan Efendi yang telah investasi usahanya sudah mencapai Rp 2 miliar, untuk usaha kuliner dan agrowisata.

"Saya minta untuk disosialisaikan dulu tentang pajak restoran maupun usaha wisata, agar ketika kita memungut ke pelanggan tidak merasa kaget," kata Hasan Efendi.