Perangkat Desa Meninggal, Ahli Waris Dapat Santunan

Sejumlah ahli waris dari perangkat desa yang meninggal dunia, mendapat santunan dari Jamsostek Cabang Utama Surakarta.


Sejumlah ahli waris dari perangkat desa yang meninggal dunia, mendapat santunan dari Jamsostek Cabang Utama Surakarta.
Santunan diberikan karena para perangkat desa yang bertugas di wilayah Wonogiri tercatat sebagai peserta Jamsostek

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Utama Surakarta, Hasan Fahmi bersama Plt Bupati Wonogiri Edy Santosa memberikan secara langsung santunan tersebut di ruang Kahyangan, komplek Setda Wonogiri, Kamis (22/10/2020) siang.

"Kami menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya almarhum. Kami sadari bahwa santunan yang kami berikan tentu tidak akan bisa menggantikan almarhum, tapi kami berharap dapat bermanfaat sebagaimana mestinya untuk ahli waris," papar Fahmi.

Ditambahkan, para almarhum tersebut merupakan peserta BPJamsostek yang bekerja sebagai perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wonogiri

"Dengan begitu para ahli waris berhak atas santunan Jaminan Kematian Sejumlah Rp 42 Juta dengan rincian Santunan Berkala sebesar Rp 12 Juta, Biaya Pemakaman RP 10 Juta dan Santunan Kematian Rp 20 Juta ditambah saldo Jaminan Hari Tua yang berbeda setiap pesertanya," tutur Fahmi.

Fahmi menyampaikan, dari 251 Desa yang terdapat di Kabupaten Wonogiri, perangkat desa yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek berjumlah 3.045 orang.

Fahmi juga menyampaikan, selama tahun 2020 pihaknya telah membayarkan klaim kasus JKM sebanyak 417 kasus dengan total sebanyak Rp 16,1 Miliar.

"Selain itu ada juga pembayaran klaim Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.873 kasus dengan total sebanyak Rp 17,1 Miliar, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 35.002 kasus dengan total Rp 302,5 miliar
dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 864 kasus dengan total Rp 4,7 Miliar," pungkasnya.