Perda Pengelolaan Aset Daerah Disahkan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. RMOL Jateng
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. RMOL Jateng

Anggota DPRD Kota Semarang menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat (29/12). Pidato sidang penutupan masa persidangan tahun 2023 dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Wahyu Winarto. 

Wahyu membeberkan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan oleh anggota dewan.

"Selama tahun 2023, DPRD telah menetapkan 20 keputusan, diantaranya prakarsa Komisi A mengenai Rancangan Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan," kata pria akrab disapa Liluk.

Selain itu, DPRD Kota Semarang juga menetapkan tiga keputusan pimpinan DPRD dan bersama pemerintah kota menetapkan 10 persetujuan bersama.

"Saat ini kami bersama pemerintah kota masih melaksanakan pembahasan atas empat raperda yaitu Raperda tentang perijinan dan non perijinan, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Semarang 2022-20250 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan," kata Lilik. 

Secara aklamasi, 34 dari 50 anggota DPRD Kota Semarang hadir menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi peraturan daerah.

Wali Kota Semarang Heverita G Rahayu mengapresiasi anggota dewan karena mengesahkan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.