Peringatan Kedua Dinpermades: Panitia Pilkades Wonokerto Harus Lanjutkan Pencalonan Siti Hani Aisyah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (Dinpermades) Kabupaten Demak, kembali memberikan himbauan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wonokerto, untuk mengakomodir Siti Hani Aisyah dan melanjutkannya dalam pencalonan Kepala Desa.


Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Siti Hani Aisyah, Farid Amunudin, usai mengikuti audiensi di Kantor Dinpermades Kabupaten Demak.

"Jadi ada beberapa hasil dari audiensi yang kami gelar dengan Dinpermades. Intinya, Panitia Pilkades Wonokerto, disarankan untuk mengkomodir Siti Hani Aisyah untuk menjadi Calon Kades Wonokerto," ujar Farid.

Menurut Farid, ini kedua kalinya Dinpermades mengeluarkan perintah ke Panitia Pilkades Wonokerto.

"Kalau panitia tetap tidak melaksanakan, itu artinya Panitia Pilkades harus siap siap berurusan dengan hukum," tambah Farid.

Selaku tim kuasa hukum Hani, Farid menegaskan akan melakukan upaya hukum jika panitia pilkades tetap bersikukuh tidak mengkomodir kliennya sebagai Calon Kepala Desa Wonokerto.

"Sebagai opsi akhir, kami telah siapkan dokumen dan bukti untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang," kata Farid.

Namun demikian, Tim Kuasa Hukum menyayangkan pertemuan tidak menghasilkan keputusan tegas. Pasalnya, pihak panitia pilkades meminta waktu pikir pikir dengan keputusan Dinpermades.

"Pihak Panitia meminta waktu satu hari untuk memutuskan akan melanjutkan atau tetap tidak mengkomodir klien kami dalam pencalonan. Sebenarnya ini aneh, perintah sudah jelas, kenapa Panitia tidak langsung melaksanakan?," pungkas Farid.

Hingga saat ini, belum ada jawaban dari Panitia Pilkades Wonokerto. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Siti Hani Aisyah telah menyiapkan gugatan ke PTUN Semarang.