Mendapatkan perlawanan, Tim Gabungan urung mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang sengaja ditempel properti/rumah pribadi milik warga Kelurahan Cebongan, Kota Salatiga, Minggu (11/02).
- Pakar Unpad Apresiasi Gagasan Pertahanan Ganjar Pranowo
- Wujudkan Trisakti Bung Karno, Krisdayanti Bergerak Di Dunia Politik
- Ganjar Gandeng Influencer Tampung Aspirasi Anak Muda Wonogiri
Baca Juga
Bahkan debat kusir dan ketegangan sempat tak terhindari hingga menjadi tontonan warga sekitar. Meski petugas telah membacakan aturan hukum, pemilik rumah menolak APK berupa cetakan Metro Media Technologies (MMT) bergambar Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dicopot.
Belakangan diketahui, rumah dengan cetakan MMT Paslon Nomor Urut 03 itu adalah rumah milik Raden Zieo Suroto, Ketua Umum Dulur Ganjar Pranowo yang berdomisili di Cebongan, Salatiga.
Pria nyentrik dengan ciri khas rambut gondrong 'blonde' merupakan relawan yang sangat militan yang menggerakkan massa bergabung dalam Dulur Ganjar sejak tahun 2019.
Sebelumnya, Tim Gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Tugas Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Salatiga Joko Haryono mendatangi rumah Raden Zieo Suroto untuk meminta izin secara persuasif dan berkoordinasi akan mencopot gambar MMT di tembok rumahnya.
Dari pantauan, ada tiga titik gambar Paslon Nomor Urut 03 di dinding rumahnya.
"Kulonuwun, kami dari Tim Gabungan akan melepas gambar yang terlihat dan terbaca masyarakat di masa tenang ini," kata seorang petugas Panwascam berdialog dengan pemilik rumah.
Ternyata upaya Tim Gabungan mendapat penolakan dan perlawanan Raden Zieo Suroto.
Raden Zieo Suroto menegaskan jika gambar Paslon Nomor Urut 03 itu ditempel di properti milik pribadi dan ia pun bersikeras upayanya dilindungi Undang-undang.
"Seluruh relawan saya (Dulur Ganjar) saya perintahkan untuk menempel di rumah atau properti pribadi agar tidak dilepas," ungkap Raden.
Ia pun menyebutkan, upayanya menempel MMT bergambar Paslon Nomor Urut 03 di propertinya tidak dilepas meski di dalam masa tenang. Ia mengutip ia mendapat perlindungan dari Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Yang boleh dicopot atau dilepas di luar pekarangan properti pribadi. Sedangkan ini berada di dalam properti pribadi. Kalau Tim memaksa berarti merusak properti orang, dong," tandasnya.
Atas keteguhan pemilik properti yang melarang petugas mencopot APK di area rumahnya, Tim Gabungan memilih mundur dan berkoordinasi dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Ya, tadi memang ada yang menolak. Tapi di masa tenang ini seluruh APK jelas harus dilepas kecuali di Sekretariat Patpol," ujar Kepala Satpol-PP Kota Salatiga, Joko Haryono.
Joko menjelaskan, karena ada yang 'ngeyel' menolak dicopot dengan dalih ditempel dirumah pribadi saat masa tenang ia menyerahkan permasalahannya ke Gakkumdu Kota Salatiga.
"Kalau ada yng ngeyel-ngeyel gini, kami serahkan ke Tim Gakkumdu Kota Salatiga untuk menghindari gesekan di masa tenang," imbuhnya.
- Pemkot Dukung Eksistensi GP Ansor di Kota Semarang
- Usung Kearifan Lokal di Pilkada, Maskot Simara Diperkenalkan KPU Jepara
- GP Ansor Rembang Apel Deklarasi Pilkada Damai