- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
Rembang - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang, berhasil menggagalkan dugaan rencana money politics. Yakni pembagian uang dan beras di tiga desa di wilayah Kecamatan Sarang, Selasa (26/11) atau sehari menjelang coblosan.
Informasi yang diperoleh RMOLJawaTengah Minggu (01/12) menyebutkan bahwa awalnya ada warga mengetahui sebuah truk menurunkan beras di rumah M warga Desa Bajingjowo, Sarang, Selasa petang (26/11).
Kemudian warga itu sempat memvideo aktifitas truk menurunkan beras tersebut. Setelah itu warga yang enggan disebut namanya itu minta tolong IB agar melapor ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Sarang.
Setelah mendapat laporan, Panwascam Sarang bersama Panwaslu Desa Bajingjowo meluncur ke rumah M. Namun, truk yang menurunkan beras sudah keburu pergi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, saat melakukan patroli keliling pihak Panwascam mengendus di Desa Sarangmeduro, Sarang ada rencana pembagian uang dan beras. Namun, petugas Panwascam dan Panwas Desa tidak berhasil menangkap pelaku, karena para pelaku keburu menghilang.
Malam itu juga Panwascam Sarang mendapat informasi di Desa Pelang juga ada pembagian beras. Namun, setelah ada patroli Panwascam dan Panwaslu Desa, pembagian beras juga berhenti.
Setelah temuan di atas, Panwascam Sarang konsultasi dan melapor ke Bawaslu Rembang.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, saat dikonfirmasi media ini Minggu membenarkan hal di atas. Bahkan Totok mengaku telah menerima laporan tertulis dari Panwascam Sarang, Sabtu (30/11). Dan Senin esok (02/12) masalah itu akan dirapatkan.
"Kami sudah mendapat laporan tertulis tentang pidana Pemilu diatas dari Panwascam Sarang. Karena itu, Senin besok akan kami bahas bersama Bawaslu. Jika memang memenuhi unsur pidana Pilkada, maka akan kami bawa ke Tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu," terang Totok.
Sementara itu soal barang bukti, pihaknya mengaku sebagai Pengawas Pemilu tidak menyita. Karena tidak punya kewenangan.
Untuk sementara beras yang sudah diturunkan belum berani dibagikan, sementara lainnya dibawa lari oleh truk-truk.
Totok menyebutkan peraturan dari hukum pidana untuk pembagian aktual, sudah ada. Namun, perbuatan yang terjadi di daerahnya kenyataannya belum sampai dilakukan. Artinya baru berhasil melakukan pencegahan. Selanjutnya Bawaslu akan mendalami temuan tersebut.
“Dengan cara klarifikasi. Kebetulan dari jajaran pengawas sudah kantongi siapa saja yang ingin diklarifikasi. Mulai deteksi untuk mencari tahu, arahnya Paslon mana, apakah (calon-red) gubernur atau bupati,” imbuhnya.
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Bupati Purbalingga: Hari Otonomi Daerah Ke-29 Harus Diikuti Reformasi Birokrasi
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tunggu Peran Anak-anak Muda Kelola Pertanian Kreatif