Perpres Soal Pendanaan Santri Jadi Kado di Hari Santri

Tanggal 22 Oktober menjadi momentum bagi para santri di Indonesia yang diperingati sebagai Hari Santri. Pada Hari Santri tahun ini, para mendapatkan kado dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditanda tangani pada 2 September 2021.


Hal ini turut disampaikan juga Wali Kota Semarang, Hendrati Prihadi dalam sambutannya pada upacara peringatan Hari Santri di Halaman Balaikota Semarang, Jumat (22/10). 

Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menyebut dengan terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren. 

Hendi juga menyampaikan jika peringatan Hari Santri pada tahun ini di Kota Semarang pun jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. 

"Peringatan hari santri tahun ini jauh lebih baik dari sisi peringatannya tapi  yang penting adalah kita bisa melihat para santri ini sangat tawadu kepada pada kiai,” kata Hendi usai memimpin upacara Hari Santri.

Hendi menyampaikan jika santri memiliki peran yang luar biasa dalam ikut merebut Kemerdekaan Indonesia. Dia juga mengapresiasi gerakan-gerakan yang dilakukan para santri terutama resolusi jihad ditanggal 22 Oktober.

"Kami apresiasi gerakan-gerakan ini misalnya pada resolusi jihad tanggal 22 Oktober lalu agar bisa mempertahankan kemerdekaan. Dalam momentum ini semoga para santri tetap solid untuk mencintai NKRI dan juga Pancasila,” ungkapnya.

Hendi juga berpesan kepada para santri di Kota Semarang untuk terus memperkaya diri dengan ilmu baik ilmu akhlak hingga ilmu lainnya yang bisa membawa para santri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya selalu melihat santri adalah kekuatan bangsa sama dengan kelompok muda lain, pesan kami adalah terus perkaya diri dengan ilmu yang dimiliki baik ilmu akhlak dan ilmu lainnya termasuk ketrampilan untuk bisa meniti karier nantinya,” pungkasnya.