Bupati Batang Wihaji segera menyiapkan naskah akademik untuk penyusunan Raperda Pesantren. Targetnya, tahun depan, Pondok Pesantren di Batang sudah dipayungi perda.
- Menteri BKKBN Serahkan Sertifikat Elsimil di Batang
- Kolaborasi Entaskan Stunting dan Kemiskinan di NTT Melalui Inovasi Program Konsorsium Perguruan Tinggi
- 3.290 Bidan Dipastikan Berkompeten Pasang KB IUD dan Implan
Baca Juga
"Tahun ini kami akan menyusun naskah akademik terlebih dahulu. Lalu mungkin tahun depan sudah bisa masuk (Prolegda)," katanya usai upacara peringatan Hari Santri di kompleks kantor Bupati Batang, Jumat (22/10).
Ia menyebut bahwa pembentukan Raperda itu merupakan amanah dari UU no 18/2019 tentang pesantren. Nantinya, perda pesantren akan jadi payung hukum untuk pembinaan pesantren.
Raperda tersebut merupakan inisiatif dari eksektuif. Isinya akan memuat tentang keberpihakan pemerintah terhadap pesantren.
"Ini adalah Raperda inisatif eksekutif. Perda ini jadi semacam rumah," tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup mengatakan pembahasan akan melibatkan stake holder terkait. Kemungkinan pembahasan mulai tahun depan.
"Yang jelas isinya nanti tentang rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. Jadi dengan adanya perda itu, pemerintah bisa memfasilitasi pembangunan pesantren," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Saat raperda disahkan, maka pemerintah kabupaten Batang bisa leluasa menganggarkan kebutuhan pesantren dalam APBD. Pihaknya akan melihat dinamika pesantren dalam proses pembahasannya.
Upacara Peringatan Hari Santri berlangsung di halaman kantor Bupati Batang. Diikuti perwakilan pondok pesantren dan jajaran Forkompinda Kabupaten Batang.
- Perubahan Nomenklatur, Bupati Batang Lantik 33 Pejabat
- Ara Minta Bupati Batang Selektif Pilih Pengembang
- Menteri BKKBN Serahkan Sertifikat Elsimil di Batang