- Kabar Baik!! Efisiensi Tak Pengaruhi TPP Kabupaten Batang
- Tukar Kado Warnai Halalbihalal Pegawai ASN Dinkominfo Blora
- Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
Baca Juga
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ada 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pertama, jabatan administrator, jabatan pengawas, serta jabatan fungsional.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan megatakan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kali ini hanya perubahan nomenklatur dimana seseorang yang baru ditunjuk ke jabatan baru, atau yang mengalami perubahan nama jabatan (Nomenklatur)
“Dalam perubahan nomenklatur di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni pertama Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, kedua Dislutkanak menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan, ketiga BKD menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” katanya usai melantik pejabat di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (30/4).
Jadi pelantikan ini untuk menyelaraskan visi dan misi program-program yang akan dijalankan ke depannya. Apalagi hari ini adalah 70 hari kerja saya bersama Wakil Bupati Suyono setelah dilantik. Minimal sebelum memasuki 100 hari kerja ada acuan percepatan, sehingga ke depannya ada perubahan.
“Oleh sebab itu, percepatan pembangunan harus dapat dimaksimalkan dalam kurun waktu 30 hari kedepan,” tegasnya.
Diharapkan, adanya perubahan nomenklatur ini pejabat yang sudah dilantik dapat langsung menyesuaikan pekerjaannya.
BKPSDM Batang Paparkan Syarat Tenaga Non ASN Yang Dapat Bekerja
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang Dwi Riyanto mengatakan, bahwa penataan tenaga non ASN Kabupaten Batang akan menyesuaikan keputusan dari surat Kemendagri dan Kemenpan pada tahun 2025.
“Untuk itu, mulai sekarang sudah harus mengidentifikasi non ASN yang masih dapat bekerja dan tidak dapat bekerja. Menurut data ada sekitar 600 non ASN yang tidak dapat bekerja di lingkungan Pemkab Batang karena tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Dwi menyebutkan, syarat tenaga non ASN yang masih dapat bekerja pada tahun 2025 yakni pertama sudah masuk data base BKN atau sudah bekerja lebih dari 2 tahun di lingkungan Pemkab Batang.
“Selanjutnya, bagi non ASN yang tidak mempunyai ijazah serta sudah berusia lebih dari 58 tahun tidak dapat bekerja lagi di tahun 2025,” ungkapnya.
Jadi kepada OPD yang mempunyai tenaga non ASN seperti syarat tersebut harus segera memberitahu supaya mereka dapat memikirkan solusi ke depannya akan bekerja dimana.
“Selain itu, jika ada penggantian tenaga non ASN di tengah jalan harus mendasari kebutuhan dan seizin Bupati Batang. Tenaga non ASN juga masih ada peluang menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sesuai keputusan surat Kemendagri dan Kemenpan,” ujar dia.
- Ara Minta Bupati Batang Selektif Pilih Pengembang
- Sampaikan Program Kerja Masing-masing Pokja, Ketua PKK Batang Harap Sinergi OPD
- Polda Jateng Sertijab Beberapa Pejabat Baru, Ada Mutasi Sejumlah Kapolres