Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN), Pertamina Patra Niaga segera mengambil tindakan tegas terhadap 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ditemukan melanggar ketentuan berat dalam keadaan terbungkus (BDKT).
- Tak Lagi Beli Pertalite, Banyak Masyarakat Akui Gunakan Pertamax Sekedar Tidak Ingin Antre
- Direktur Jampidsus: MKAR Tersangkut Dalam Mufakat Jahat Korupsi Pertamina
- Ketua DPRD Jateng Sumanto Sarankan Energi Alternatif Hadapi Kelangkaan Gas
Baca Juga
Tindakan ini mencakup pemberian surat teguran kepada SPBE yang disinyalir memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menegaskan bahwa pemberian teguran ini dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Mars Ega Legowo.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Sebanyak 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di beberapa wilayah yaitu Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tambah Mars Ega.
Ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
- Tak Lagi Beli Pertalite, Banyak Masyarakat Akui Gunakan Pertamax Sekedar Tidak Ingin Antre
- Direktur Jampidsus: MKAR Tersangkut Dalam Mufakat Jahat Korupsi Pertamina
- Ketua DPRD Jateng Sumanto Sarankan Energi Alternatif Hadapi Kelangkaan Gas