PLTU Batang Dipasangi Papan Bertuliskan 'Obyek Vital Nasional'

Kawasan PLTU Batang. Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng
Kawasan PLTU Batang. Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng

Papan informasi Objek Vital Nasional (Obvitnas) mulai tampak di kawasan PLTU Batang 2 x 1.000 MW.


Hal itu menyusul penetapan pembangkit yang dikelola PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) jadi Obvitnas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Penetapan status objek vital nasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur khususnya bidang ketenagalistrikan," kata General Manager Stake Holder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir Sulasmoro, Rabu (28/2).

Ia mengatakan status itu membuat sistem keamanan akan semakin lebih ditingkatkan dan diperketat. Tentunya sesuai dengan Standar Operasional (SOP) kawasan Objek Vital Nasional.

Perusahaan masih melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Lalu untuk menindaklanjuti system keamanan yang diterapkan di PLTU Batang.

"Pemasangan papan informasi Objek Vitas Nasional ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa system keamanan yang diterapkan adalah standard operasional kawasan Obvitnas," katanya.

Aryamir juga menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang reliable. Kemudian mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik pada PLN melalui jaringan 'Jamali Grid’. 

Selain itu, pemilik PLTU yang menjadi bagian dari masyarakat ini juga berkomitmen terus memperkuat penerima manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan agar menjadi lebih mandiri serta berkontribusi untuk lingkungan yang lestari. 

Program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR-red) yang telah dijalankan sejak 2012 meliputi program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, serta infrastruktur.

"Kami akan memaksimalkan kontribusi pada masyarakat dan lingkungan serta menjadi bagian yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kehidupan warga daerah," katanya.

Keputusan PLTU menjadi objek vital nasional itu diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat dari Kementerian ESDM Nomor T-2450/BN.05/SJA.4/2023

PLTU Batang yang menggunakan teknologi ultra supercritical ditetapkan sebagai obvitnas berdasar hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri serta kriteria yang ditetapkan.

"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," tegasnya.