- Kapolres: Perang Sarung, Pelaku Dapat Dipidanakan
- Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah Ungkap 66 Kasus Narkotika dalam Waktu 46 Hari
- Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kost Tinggalkan Pesan Terakhir
Baca Juga
Niat ingin merubah nasib dengan berlayar ke negeri orang, justru dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap dan Depok ini, menjadi korban penggelapan gaji oleh perusahaan perekut mereka sendiri.
Gaji mereka yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pada sebuah kapal penangkap ikan berbendera Taiwan dan beroperasi Mauritius serta kapal berbendera China diduga ‘dirampok’ perusahaan penyalur.
Uang tersebut diduga telah ditarik secara sepihak oleh pihak perusahaan dari rekening pribadi para korban.
“Uang yang belum diterima N mencapai Rp 88 juta, sedangkan PA sekitar Rp 50 juta,” ungkap Sujarwo, kuasa hukum dua ABK ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Jumat (9/5) malam.
Lebih lanjut, Sujarwo, menceritakan, kronologi bermula saat kedua ABK tersebut sebelumnya diminta oleh PT KBS untuk membuka rekening di Maybank sebelum diberangkatkan.
Namun, ATM dan buku tabungan tidak diberikan ke mereka, melainkan disimpan oleh perusahaan.
“Waktu itu klien kami nurut saja, dikarenakan posisi nya sudah mau berangkat ke bandara,” cerita Sujarwo yang jiuga politisi Partai NasDem ini.
N selama 24 bulan bekerja di kapal penangkap ikan SHUN SHENG 688, yang berbendera Taiwan, N dijanjikan gaji sebesar 600 USD per bulan.
Rinciannya, 200 USD diterima langsung di kapal, dan 400 USD ditransfer ke rekening keluarganya di Indonesia.
Namun begitu pulang ke tanah air, bukannya menerima hasil kerja keras, N justru syok berat ketika tahu saldo rekeningnya kosong.
Begitu N dan PA menghubungi PT KBS, mereka meminta uang mereka untuk segera diberikan semua akan tetapi pihak perusahan selalu memberikan secara di cicil dan diberi janji manis akan dilunasin.
“Uang yang belum diterima N mencapai Rp 88 juta, sedangkan PA sekitar Rp 50 juta,” ungkap politisi Partai NasDem ini.
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh PT KBS bukan sekadar wanprestasi, melainkan masuk ranah penipuan dan penggelapan.
Kasus ini memunculkan lagi sorotan tajam terhadap perlindungan PMI sektor kelautan yang selama ini minim pengawasan.
Kini N dan PA masih bertahan di mes perusahaan dan hanya bisa berharap kasus mereka bisa menjadi peringatan keras bagi para PMI lain.
“Kami sudah melayangkan pengaduan resmi ke KP2MI dan akan membawanya ke ranah hukum,” tandas Sujarwo.
- Sambut Pemudik, PMI Blora Dirikan Lima Posko Kesehatan
- Jelang Lebaran, PMI Kota Tegal Bagikan 370 Paket Sembako
- Hujan Deras Disertai Angin, Rumah Warga Banjarnegara Rusak