Kapolres: Perang Sarung, Pelaku Dapat Dipidanakan

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina. Istimewa/RMOLJateng
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina. Istimewa/RMOLJateng

Polres Magelang Kota menegaskan sikap terkait aksi perang sarung. Fenomena yang sering muncul di bulan puasa ini dianggap sebagai tindakan serius.


"Perang sarung tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, dan telah meresahkan masyarakat," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, Kamis (14/03).

Aksi perang sarung mengancam ketertiban umum. Pelaku sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan. 

Kapolres menganggap hal itu sebagai persoalan serius dan tak bisa dibiarkan. Proses hukum akan diterapkan kepada pelaku yang melanggar hukum, terutama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 Kitab KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," ujar AKBP Herlina.

Bila aksi perang sarung tersebut mengakibatkan kematian pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Orangtua, guru, dan perangkat desa, lanjut kapolres, akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Tindakan hukum akan diterapkan bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Polres Magelang Kota mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat, pihak kepolisian bisa mencegah sejumlah aksi perang sarung.

"Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama ramadhan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Kapolres mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor.

"Terutama saat mereka keluar rumah agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya," harapnya.