Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mulai menerapkan sidang secara daring atau videoconference. Meliputi persidangan pidana dilakukan di tiga lokasi, yakni di PN Sukoharjo, di Kejaksaan dan di Rutan.
- 300 Peserta Ramaikan KADIN Tech Challenge
- 60 Jurnalis dari Jawa Timur Kunjungi Pabrik Semen Gresik Rembang
- Manulife Beri Kesempatan Nasabah Salurkan Wakaf
Baca Juga
"Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Diterapkan mulai hari Selasa, untuk Sukoharjo dijadwalkan Selasa, Rabu dan Kamis," kata Ketua PN Sukoharjo Udjianti, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan sidang daring, terdakwa dan kuasa hukum tetap berada di rumah tahanan (rutan) Surakarta. Sedangkan jaksa dan saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sementara hakim berada di ruang sidang. Sistim mereka akan terhubung melalui videoconference.
"Sidangnya tetap seperti biasanya tetapi tempatnya hanya berbeda, terbuka untuk umum, hanya kita membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruangan sidang di pengadilan yaitu tiga orang," ucapnya.
Menurutnya, terdakwa tetap berada di rutan untuk menghindari yang bersangkutan tertular dan berpotensi menularkan kepada para tahanan lain.
"Videoconference ini khusus yang pidana, karena kalau pidana ada batasan waktu penahanan, kalau kita melanggar waktu penahanan melanggar hak asasi manusia, sehingga kami tidak bisa untuk menunda persidangan, kalau perdata kita masih bisa menunda agak lama dua minggu," terangnya.
Sejauh ini, PN Sukoharjo baru menyiapkan satu ruangan sidang untuk videoconference. Kendati demikian, pihaknya berusaha menyediakan ruangan tambahan agar pelayanan tidak terlalu lama menunggu. Mengingat Rutan Surakarta bukan hanya melayani PN Sukoharjo, tetapi juga PN Karanganyar dan Surakarta.
Pengacara Badrus Zaman SH, yang juga Ketua DPC Peradi Surakarta, mengapresiasi pelaksanaan sidang daring yang dilakukan PN Sukoharjo.
"Dengan sidang melalui videoconference maka hak terdakwa tetap terpenuhi. Lagipula hal ini menyangkut proses peradilan yang ada batasan waktu. Hanya saja perlu diperhatikan soal koneksi jaringannya, jangan sampai ada macet macet karena proses sudah cukup lama," tandasnya.
- Ketua DPRD Jateng Ajak Kaum Milenial Jadikan Momen Politik Jadi Peluang Bisnis
- Bupati Ischak Resmikan Cabang Baru Swalayan MC Di Lebaksiu
- Allmed Medical Investasikan Ratusan Juta Dolar di Batang