PN Sukoharjo Sediakan Aplikasi Permudah Izin Penyitaan dan Penggeledahan

Pengadilan Negeri Sukoharjo (PN) membuat aplikasi Elektonic Crime Data Process (ECDP), aplikasi yang digunakan untuk mempermudah proses permintaan izin geledah dan izin sita yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim, Satnarkoba, dan penyidik Polsek Jajaran Polres Sukoharjo.


Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Putut Tri Sunarko mengungkapkan, untuk memastikan ECDP lancar dan berhasil, ia berkesempatan mengunjungi Polres Sukoharjo, Kamis (18/11).

"Kita laksanakan evaluasi, apakah dalam pelaksanaannya ada kendala, maupun apakah aplikasi ini memberikan manfaat bagi penyidik. Setelah kita cek langsung di operator ternyata memberikan manfaat dan memperlancar proses pengiriman permohonan izin sita, geledah dan perpanjangan penahanan," ungkap Putut Tri Sunarko.

Pada kesempatan tersebut Ketua PN Sukoharjo juga menerima masukan untuk perbaikan dan kelancaran program ECDP.

Saat menerima kunjungan Ketua PN Sukoharjo, Kapolres mengatakan, sangat mendukung ECDP, yang diinisiasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, 

"Hasil pemantauan kita sampai sejauh ini, aplikasi ini sangat membantu bagi penyidik yang tadinya harus menyediakan waktu untuk memproses surat-surat izin tersebut, sekarang dengan menggunakan aplikasi ini dalam waktu kurang dari 1x24 jam, surat-surat izin tadi sudah bisa didapatkan," ujar Kapolres.

"Sehingga dengan aplikasi tersebut dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga. Jadi penyidik dapat lebih mudah untuk kegiatan-kegiatan opsnal lainnya," tambahnya.

Terlebih lagi, lanjut Kapolres, bagi penyidik yang bertugas di Polda Jawa Tengah, aplikasi tersebut akan lebih membantu sekali, karena menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam melakukan perjalanan ke Sukoharjo.

"Sangat luar biasa, aplikasi dari Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, ini sangat membantu bagi kepolisian, terima kasih," tandas Kapolres.